Advertisement

Polemik TikTok Shop, Indef: Prioritaskan Barang Lokal, Jangan Anakemaskan Produk Impor

Crysania Suhartanto
Jum'at, 29 September 2023 - 05:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Polemik TikTok Shop, Indef: Prioritaskan Barang Lokal, Jangan Anakemaskan Produk Impor TikTok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No. 31 Tahun 2023 jauh lebih baik daripada Permendag No. 50/2020.

Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan hal ini dikarenakan banyaknya syarat yang ketat untuk produk dari luar negeri dan penyediaan fasilitas ruang promosi bagi produk lokal.

Advertisement

Namun, Huda mengatakan ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah, salah satunya adalah penyalahgunaan jabatan untuk pemberian positive list. “Muncul potensi penyalahgunaan jabatan dalam menentukan positive list,” ujar Huda kepada JIBI, Kamis (29/8/2023).

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?

Selain itu, Huda mengatakan aturan positive list ini juga seakan membuat cross border commerce masih ragu-ragu untuk diatur. Padahal, barang impor sudah sangat membanjiri Indonesia. 

Diketahui berdasarkan riset Indef pada 2021, atau sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia, jumlah produk impor sudah mencapai 90% atau mencakup Rp300 triliun uang yang beredar di pasar e-commerce Indonesia.

Kemudian, dengan adanya TikTok, jumlah barang-barang dari luar negeri juga menjadi semakin besar. Dengan demikian dapat dikatakan, pemerintah juga belum terlalu menganakemaskan produk dalam negeri. 

Selain itu, menurut Huda, hal ini juga dilihat dari belum adanya kewajiban bagi PMSE untuk melakukan pelabelan produk impor di setiap barang-barang impor.  “Padahal tag-ing ini sangat penting untuk membuat kebijakan mengenai barang import di PMSE,” ujar Huda.

Menurut Huda, dengan adanya pelabelan produk impor, pemerintah dapat mendapatkan gambaran yang sesungguhnya terkait banyaknya produk impor di Indonesia. 

Selain itu, Huda mengatakan masih belum belum ada persentase etalase bagi produk dalam negeri sebagaimana ada dalam regulasi ritel modern. “Minimal 30 persen etalase di PMSE harusnya untuk produk dalam negeri,” ujar Huda.

Lebih lanjut, menurut Huda, fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Huda menyarankan pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. 

Salah satunya adalah terkait harga minimum untuk impor dari negara lain sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.526/US$). 

Kemudian, adapula daftar positif (positive list) barang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia melalui e-commerce dan larangan penguasaan data oleh e-commerce.

Lebih lanjut, Permendag No. 31 Tahun 2023 juga mengatur terkait e-commerce yang harus mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat ataupun manipulasi harga.

Hal ini pun disebut-sebut sebagai cara pemerintah memberantas predatory pricing di dalam e-commerce. Diketahui, predatory pricing adalah praktik penjualan barang yang jauh di bawah harga modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini

Bantul
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement