Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo hingga Pejabat BPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Misteri aliran uang korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai terkuak.
Saksi kunci, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan buka-bukaan telah menyerahkan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo yang kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Advertisement
Dugaan aliran duit ke Dito terungkap ketika hakim mencecar Irwan mengenai uang miliar dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Pertama, Irwan telah menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.
"Ada lagi Pak?," tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
Kemudian, Irwan menyebut ada aliran dana Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo melalui rekannya bernama Resi dan Windi Purnama.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," tuturnya.
Dia menerangkan bahwa Windu Aji sebagai pihak yang berjanji akan mengamankan kasus ini tidak menyanggupinya. Dengan begitu, dia mengenalkan dengan seseorang bernama Haji Oni.
Hanya saja, Irwan dan Windu Aji tidak diminta untuk berhubungan dengan Haji Oni. Dengan demikian, Dito, Galumbang Menak, dan Resi harus datang secara langsung. Syaratnya, dengan membawa Anang Achmad Latif.
"Lalu beliau besoknya menitipkan pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saja berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin. Artinya, orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni itu adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus mengajak Pak Anang," terangnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pernah dipanggil penyidik Kejagung soal aliran uang tersebut. Dia memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait dengan kasus ini pada Senin (3/7/2023).
Dito diperiksa selama 2 jam dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan dicecar 24 pertanyaan. Dia mengaku selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang diminta penyidik gedung bundar.
"Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami," Dito di Kejagung beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Pejabat BPK
Di sisi lain, saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo lainnya, Windi Purnama menyampaikan bahwa ada aliran dana masuk ke kantong pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp40 miliar.
Windi mengaku diminta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang sejumlah uang ke pejabat BPK bernama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt.
BACA JUGA : Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
"[Pejabat] Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia [sebesar Rp40 miliar]," kata Windi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri tercengang ketika uang puluhan miliar itu diberikan saat diparkiran dan mempertanyakan pecahan apa yang dibawa dalam koper tersebut.
"Ya Allah, Rp40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal.
Windi kemudian menerangkan bahwa uang tersebut diantar ke Sadikin dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement