Advertisement
PNS Bisa Dapat Rp76 Juta Per Bulan dengan Skema Single Salary, Bisa Lebih Tajir!

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Gaji PNS pada tahun depan diprediksi akan menggunakan skema single salary. Skema ini disebut akan menguntungkan PNS.
Seperti diketahui, Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, bersama Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yang masuk dalam rencana kerja tahun 2024.
Advertisement
Salah satu yang kabarnya tengah digodok adalah wacana gaji dengan skema single salary untuk PNS di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, komponen tunjangan yang selama ini diberikan pada PNS akan dihapus. PNS nantinya hanya akan menerima gaji pokok, tapi jumlah gaji tersebut bisa lebih besar dari sebelumnya.
Menurut Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, skema jumlah besaran gaji yang diterima ASN tidak akan sama di setiap daerah.
"Single salary bukan berarti bahwa semua daerah sama," kata Maliki
Sebab selain prestasi, single salary juga akan mempertimbangkan aspek yang disebut dengan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan ini akan disesuaikan setiap daerahnya.
Situs Sumbarprov.go.id, pernah merilis sebuah gambaran tentang rentang gaji PNS di Indonesia jika menggunakan single salary ini.
Karena DKI Jakarta memiliki indeks kemahalan paling besar, maka PNS DKI Jakarta bisa mengantongi hingga Rp76 juta per bulan. Gaji tersebut bisa diberikan kepada PNS dengan jabatan JPT I.
Sementara secara umum, berikut adalah prediksi gaji PNS jika menggunakan skema single salary:
Prediksi gaji PNS dengan single salary Berikut adalah daftar jabatannya:
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari: JPT Pratama:
JPT-VI s.d. JPT-V JPT
Madya: JPT-IV s.d. JPT-III JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
Jabatan Fungsional terdiri dari:
Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
Jabatan Administrasi terdiri dari:
Jabatan Pelaksana:
Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
Gaji PNS dengan skema Single Salary
1. JPT -
JPT-I sebesar Rp39.365.146 -
JPT-II sebesar Rp37.490.615 -
JPT-III sebesar Rp35.705.348 -
JPT-IV sebesar Rp34.005.093 -
JPT-V sebesar Rp32.385.803 -
JPT-VI sebesar Rp30.843.622 -
JPT-VII sebesar Rp29.374.878 -
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074 -
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA -
JA-15 sebesar Rp22.203.233 -
JA-14 sebesar Rp19.290.385 -
JA-12 sebesar Rp14.560.968 -
JA-11 sebesar Rp12.650.711 -
JA-10 sebesar Rp10.991.061 -
JA-9 sebesar Rp9.549.140 -
JA-8 sebesar Rp8.296.386 -
JA-7 sebesar Rp7.207.981 -
JA-6 sebesar Rp6.262.364 -
JA-5 sebesar Rp5.440.803 -
JA-4 sebesar Rp4.727.022 -
JA-3 sebesar Rp4.106.883 -
JA-2 sebesar Rp3.568.100 -
JA-1 sebesar Rp3.100.000
3. JF -
JF-15 sebesar Rp22.203.233 -
JF-14 sebesar Rp19.290.385 -
JF-13 sebesar Rp16.759.674 -
JF-12 sebesar Rp14.560.968 -
JF-11 sebesar Rp12.650.711 -
JF-10 sebesar Rp10.991.061 -
JF-9 sebesar Rp9.549.140 -
JF-8 sebesar Rp8.296.386 -
JF-7 sebesar Rp7.207.981 -
JF-6 sebesar Rp6.262.364 -
JF-5 sebesar Rp5.440.803 -
JF-4 sebesar Rp4.727.022 -
JF-3 sebesar Rp4.106.883 -
JF-2 sebesar Rp3.568.100 -
JF-1 sebesar Rp3.100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hadirkan Sheila On 7, BTN Dukung Festival Remember November Yokjakarta
- UPY Sukses Gelar Malam Inagurasi, Aftershine Jadi Puncak Hiburan
- Mendorong Transportasi dan Fasilitas Publik Ramah Bagi Difabel
- Presiden Prabowo Akan Wajibkan Pejabat Gunakan Mobil Maung Pindad
- Pemerintah Akan Merevisi UU Narkotika, Bedakan Penggedar dan Pengguna
- Pembentukan Kementerian Haji Ternyata Atas Permintaan Arab Saudi
- Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Akan Diuji Coba di Trans Jawa
Advertisement
Advertisement