Temukan Terowongan Hamas di Gaza, Israel Turunkan Robot dan Anjing Pelacak
Militer Israel menargetkan labirin terowongan dan struktur komando kelompok militan di Gaza Utara.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.’
BACA JUGA: Redam Konflik Sosial Jelang Pemilu 2024, Deteksi Dini Konflik Digencarkan
SKB tersebut ditekan pada 22 September 2023.
Dikutip dari SKB itu pada Senin (25/9/2023), disebutkan bahwa tujuan dari SKB ada dua. Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.
Selanjutnya, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dam jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD. Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Militer Israel menargetkan labirin terowongan dan struktur komando kelompok militan di Gaza Utara.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik