Advertisement
KPK Serahkan Laporan Dugaan Pimpinan Bertemu Tahanan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan dugaan pertemuan antara pimpinan dan tahanan kepada Dewan Pengawas (Dewas). Ada kemungkinan akan ada permintaan klarifikasi atas laporan tersebut oleh Dewas.
Baca Juga: Bersih-Bersih Bea Cukai, KPK Plototin LHKPN 12 Pejabat
Advertisement
"Dugaan pimpinan bertemu dengan tahanan di lantai 15, itu kasusnya sedang dilaporkan dan karenanya mungkin akan diklarifikasi di Dewas KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, dikutip Minggu (17/9/2023).
Ghufron pun mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pertemuan antara pimpinan KPK dan tahanan sebagaimana yang dilaporkan ke Dewas. Dia menyebut bakal menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Kita ikuti saja prosedur ketentuan yang akan atau sedang dilakukan oleh Dewas mohon menunggu di Dewas saja," lanjut pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.
Adapun pimpinan KPK dimaksud dalam laporan yang diterima Dewas itu yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Kalian sudah tau toh [Johanis Tanak terlapor], kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu dari pada saya," kata Albertina saat ditemudi Gedung ACLC KPK, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Albertina mengatakan bahwa masih mendalami laporan dimaksud. Satu-satunya perempuan yang menjadi Anggota Dewas KPK itu mengatakan bahwa laporan itu diterima belum lama ini.
Mantan Hakim yang pernah mengadili kasus Gayus Tambunan itu juga membenarkan pertanyaan wartawan bahwa tahanan yang dimaksud naik ke lantai 15 itu yakni tersangka kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
"Loh kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri," terang Albertina.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah dugaan pertemuan dirinya dengan Dadan Tri di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar 28 Juli 2023.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada 28 Juli 2023 para pimpinan minus Ketua KPK Firli Bahuri menerima audiensi Mabes TNI dan Pusat Polisi Militer TNI usai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka kepada personel TNI aktif. Johanis Tanak bahkan merupakan perwakilan pimpinan KPK yang turun menemui awak media dan memberikan konferensi pers dengan jajaran Mabes dan Puspom TNI.
"Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (14/9/2023).
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Trihari Suci di Mlati Sleman Siap Digelar, Gereja Sudah Disterilkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement






