Advertisement
Meski Ada Dugaan Rugikan Negara, Kemensos tetap Pilih PT BGR Salurkan Bansos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan kontrak dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar tetap jalan terus. Situasi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan keputusan Kementerian Sosial yang tetap menunjuk BUMN logistik PT Bhanda Ghara Reksa atau PT BGR sebagai penyalur bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai informasi, PT BGR merupakan BUMN logistik yang ditunjuk Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada 2020 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. Penyaluran bansos yang tidak sesuai dengan kontrak itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar sehingga adanya enam orang pihak dari PT BGR dan swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga: Kemensos Terjerat Korupsi, Bansos Kini Tak Lagi dalam Bentuk Barang
Pada konferensi pers, Jumat (15/9/2023), Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan penyidik juga tengah mendalami dugaan tindakan melawan hukum pada proses pemilihan PT BGR sebagai badan usaha penyalur bansos saat pandemi Covid-19 itu.
BACA JUGA
"Itu juga yang sedang kita susuri, apakah itu memang merupakan salah satu tindakan melawan hukumnya. Kenapa dia [PT BGR] dipilih? Bagaimana cara memilihnya, dan yang lain-lain," terangnya, dikutip Minggu (17/9/2023).
Asep lalu membenarkan lembaga antirasuah turut menilai ada badan usaha yang lebih kompeten untuk menjalani penugasan dari negara.
Sekadar informasi, PT BGR sejatinya telah dibubarkan pada 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.97/2021. PT BGR lalu digabungkan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
"Itu yang menjadi bagian dari concern kami untuk melihat apakah ada kesengajaan untuk memilih perusahaan-perusahaan yang justru kami anggap, masih ada loh yang lebih kompeten. Dari pemilihan itu apakah ada feedback-nya, berupa uang dan lain-lain, itu yang saling keterkaitan dari proses ini," ujarnya.
Adapun pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan PT BGR turut menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan penyalur bansos. Dari kontrak dengan Kemensos Rp326 miliar, PT BGR telah membayarkan sebanyak Rp151 miliar kepada PT PTP melalui rekening perusahaan tersebut untuk penyaluran bansos beras.
Sementara itu, selama periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
"Aktivitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian bansos beras diketahui dengan dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran," terang Ghufron.
Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Kini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Petani Sleman Diimbau Tidak Jual Bibit Salak Madu ke Luar Daerah
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Rp96 Miliar Digelontorkan untuk Desa Mandiri Budaya dalam 5 Tahun
- Tutup Penurunan Dana Transfer, Bantul Genjot Retribusi Parkir
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya Menuju Tempat Wisata hingga Kampus
- Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 15 Oktober 2025
- Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI DIY Pastikan Tetap Berjalan
- Portugal Tertunda ke Piala Dunia Setelah Ditahan Imbang Hungaria 2-2
Advertisement
Advertisement