Advertisement

Promo November

Meski Ada Dugaan Rugikan Negara, Kemensos tetap Pilih PT BGR Salurkan Bansos

Dany Saputra
Minggu, 17 September 2023 - 19:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Meski Ada Dugaan Rugikan Negara, Kemensos tetap Pilih PT BGR Salurkan Bansos Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan kontrak dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar tetap jalan terus. Situasi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan keputusan Kementerian Sosial yang tetap menunjuk BUMN logistik PT Bhanda Ghara Reksa atau PT BGR sebagai penyalur bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH). 

Sebagai informasi, PT BGR merupakan BUMN logistik yang ditunjuk Kemensos untuk menyalurkan bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada 2020 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. Penyaluran bansos yang tidak sesuai dengan kontrak itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar sehingga adanya enam orang pihak dari PT BGR dan swasta ditetapkan sebagai tersangka. 

Advertisement

Baca Juga: Kemensos Terjerat Korupsi, Bansos Kini Tak Lagi dalam Bentuk Barang

Pada konferensi pers, Jumat (15/9/2023), Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan penyidik juga tengah mendalami dugaan tindakan melawan hukum pada proses pemilihan PT BGR sebagai badan usaha penyalur bansos saat pandemi Covid-19 itu. 

"Itu juga yang sedang kita susuri, apakah itu memang merupakan salah satu tindakan melawan hukumnya. Kenapa dia [PT BGR] dipilih? Bagaimana cara memilihnya, dan yang lain-lain," terangnya, dikutip Minggu (17/9/2023). 

Asep lalu membenarkan lembaga antirasuah turut menilai ada badan usaha yang lebih kompeten untuk menjalani penugasan dari negara. 

Sekadar informasi, PT BGR sejatinya telah dibubarkan pada 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.97/2021. PT BGR lalu digabungkan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. 

"Itu yang menjadi bagian dari concern kami untuk melihat apakah ada kesengajaan untuk memilih perusahaan-perusahaan yang justru kami anggap, masih ada loh yang lebih kompeten. Dari pemilihan itu apakah ada feedback-nya, berupa uang dan lain-lain, itu yang saling keterkaitan dari proses ini," ujarnya.

Adapun pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan PT BGR turut menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan penyalur bansos. Dari kontrak dengan Kemensos Rp326 miliar, PT BGR telah membayarkan sebanyak Rp151 miliar kepada PT PTP melalui rekening perusahaan tersebut untuk penyaluran bansos beras.

Sementara itu, selama periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras. 

"Aktivitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian bansos beras diketahui dengan dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran," terang Ghufron. 

Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. 

Kini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement