Kemensos Terjerat Korupsi, Bansos Kini Tak Lagi dalam Bentuk Barang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa kepemimpinannya tidak lagi dalam bentuk barang. Pernyataan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Risma mengatakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengubah penyaluran bansos dalam bentuk uang pada 2021 menjadi perintah bagi dirinya. “Karena saya memegang arahan bapak presiden bahwa jangan bantu bentuk barang, tapi bantu bentuk uang. Itu saya pegang,” kata dia di Jakarta, Rabu (24/5).
Advertisement
Sehingga mulai 2021, tidak ada bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Mensos Risma juga secara tegas menolak untuk memberikan bansos dalam bentuk barang.
Mensos mengatakan pengawasan penyaluran dalam bentuk barang pasti lebih rumit dan akan memakan waktu. Seperti halnya program pemerintah beberapa waktu lalu untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng maupun BLT BBM diwujudkan dalam bentuk uang bukan barang.
BACA JUGA: Awas Jangan Open BO di Jogja, Bisa Ditangkap Polisi lalu Didenda atau Dibui
Penyaluran bantuan dengan uang akan lebih memudahkan pengawasannya, kata Mensos Risma. "Jadi nanti kalau ada 2020 ada bansos beras itu bukan dari Kemensos. Saya sudah enggak mau kalau bentuk barang," ujar Mensos Risma.
Ia juga menegaskan bila ada program bansos beras 2021, hal itu bukan dilakukan oleh Kemensos. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kemensos pada Selasa (23/5) untuk mengambil data dokumen dan alat bukti berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021. Adapun kantor yang digeledah KPK yakni ruangan Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial. KPK membawa sejumlah dokumen dan alat bukti seperti notebook dan ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement