Advertisement
Kontroversi Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Hingga Angkut Duit Pakai Jet
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan," terang JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA : Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diusut KPK
Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.
JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yakni pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Dinilai Berbelit-belit
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," terang JPU.
Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas. Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.
Angkut Duit Pakai Jet Sewaan
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggunakan perusahaan penyedia layanan jet pribadi untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah ke dalam dan luar negeri.
Dugaan itu didalami dari Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (8/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE [Lukas Enembe] untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Gibrael sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK, Selasa (5/9/2023). Namun demikian, dia tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya alias mangkir.
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," terang Ali, dalam keterangan terpisah.
Pihak PT RDG Airlines lainnya juga tercatat sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Lukas Enembe. Penyidik KPK tercatat telah memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan pilot pesawat RDG Sri Mulyanto.
Pada hari pemeriksaan yang sama, KPK turut memeriksa seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari. Penyidik mendalami keterangannya terkait dengan dugaan pengantaran uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet.
Kepemilikan Jet
Di sisi lain, KPK turut mendalami dugaan kepemilikan pesawat jet oleh Lukas Enembe. Dugaan itu pernah didalami dari seorang saksi bernama Abdul Gopur (swasta), Selasa (22/8/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa akan menelusuri dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas, yang kini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, sekaligus tersangka pencucian uang.
Alex mengatakan bahwa akan menyita jet tersebut apabila terbukti diperoleh dari uang hasil tindak pidana korupsi.
"Ya pasti nanti akan ditelusuri, kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses TPPU-nya," kata Alex dalam konferensi pers pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Orang Tua Keluhkan Menu MBG Ramadan di Jogja, Hasto Soroti Protein
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Anak Tewas Dipukul Brimob, Pakar UMY Sorot Pasal Pembunuhan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 25 Februari 2026
- Prabowo Bertemu Raja Abdullah II di Amman, Bahas Gaza
- Jadwal KA Bandara YIA 25 Februari 2026, Cek Jam dari Tugu dan Wates
- Waspada Situs Palsu Skillhub Kemnaker, Cek Domain Resmi
- Jadwal DAMRI Bandara YIA 25 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 25 Februari
Advertisement
Advertisement







