Kasus Wine Berlabel Halal, MUI Segera Dipanggil Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait soal produk minuman anggur (wine) berlabel halal merek Nabidz.
"Minggu ini kami jadwalkan klarifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ade Safri menjelaskan laporan kasus label halal pada wine tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk itu masih perlu adanya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor.
“Kami lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Selain dari pihak MUI, Ade Safri juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai klarifikasi. “Para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan pihaknya sudah mengirimkan produk wine tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
BACA JUGA: Korsleting, Rumah Warga di Pundong Bantul Terbakar
"Kami ajukan ke puslabfor Polri untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, " katanya.
Sebelumnya pelapor kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine) dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Selain itu pelapor juga menyerahkan sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kementerian Agama. Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement