Advertisement
Kasus Wine Berlabel Halal, MUI Segera Dipanggil Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait soal produk minuman anggur (wine) berlabel halal merek Nabidz.
"Minggu ini kami jadwalkan klarifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ade Safri menjelaskan laporan kasus label halal pada wine tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk itu masih perlu adanya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor.
“Kami lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Selain dari pihak MUI, Ade Safri juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai klarifikasi. “Para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan pihaknya sudah mengirimkan produk wine tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
BACA JUGA: Korsleting, Rumah Warga di Pundong Bantul Terbakar
"Kami ajukan ke puslabfor Polri untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, " katanya.
Sebelumnya pelapor kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine) dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Selain itu pelapor juga menyerahkan sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kementerian Agama. Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Long Boat Tenggelam, Dua Awak Ditemukan Meninggal dan 1 dalam Pencarian
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- Prabowo Targetkan Seluruh Desa Dialiri Listrik dalam 4 Tahun
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
Advertisement

Performa Kinerja Keuangan Positif, PT Indo Boga Sukses Mantab Bangun Puluhan Outlet Kopi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Pungutan Pajak Pedagang Niaga Elektronik
- Pakar Otomotif Menyebut Truk Odol Banyak Menimbulkan Masalah
- Mahkamah Konstitusi Putuskan Gelaran Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya
- Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan untuk Lesty Kejora
- Sidang Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Bantah Hubungan Dekat
- Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, Ini Kata Ketua KPK Soal Kabar Pemanggilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement
Advertisement