Advertisement
Penuhi Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Diberondong 40 Pertanyaan selama 7 Jam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rocky Gerung dicecar 40 pertanyaan selama sekitar tujuh jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelumnya, Rocky tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda polos sambil menjinjing tas gendongnya. Kemudian, dia keluar dari Bareskrim sekitar pukul 16.50 WIB. "[Diperiksa] 40 pertanyaan," kata Rocky di Bareskrim, Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Adapun, dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaannya ini belum selesai karena perlu dilakukan pendalaman. Oleh sebab itu, Rocky bakal kembali diperiksa pada Rabu (13/9/2023). "Rabu depan akan dilanjut, karena 40 pertanyaan kurang cukup sepertinya," kata dia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar menyampaikan pemeriksaan kliennya hari ini masih seputar pertanyaan kapasitasnya dan alasan dibalik ucapannya kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Bahkan, dia menyebutkan Rocky masih belum diperiksa soal ucapannya yang disebut menghina Jokowi, yakni Bajingan Tolol. "Tadi pertanyaannya masih di seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan di balik argumentasi yang kita belum ke soal BJG TLL itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang berulang argumentasi yang akan nanti sampai ke soal BJG TLL," ujar dia.
Sebagai informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023).
Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan terkait Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya terkait berita bohong.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement