Advertisement

Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Newswire
Rabu, 06 September 2023 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini Rocky Gerung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat politik Rocky Gerung siap memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (6/9/2023) ini.

Rocky akan hadir untuk dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu. "Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky dihubungi dikutip dari Antara, Rabu (6/9/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Viral! 2 Perguruan Silat Indonesia Bentrok di Taiwan, Seorang Pendekar PSHT Meninggal Dunia

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9/2023). Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menyampaikan kliennya tidak dapat hadir, dan minta diundur pada Rabu (6/9/2023).

Rocky menyebut dirinya akan hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikAsi dalam rangka penyelidikan.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.

"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua laporan polisi lagi.

BACA JUGA: Tawuran Antarperguruan Silat di Taiwan Disesalkan Kemlu, Berikut Kronologinya

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Pj Sekda Habis, Ini Langkah Pemkab Sleman

Sleman
| Senin, 29 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement