Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi virtual (virtual police) telah memberi peringatan kepada 125 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 89 Akun telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan media sosial yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube.
Menurutnya, sebanyak 125 akun media sosial tersebut merupakan media sosial milik perorangan, bukan akun anonim.
"Sampai saat ini ada 125 akun media sosial yang sudah diajukan untuk diberi peringatan lewat DM (direct message) oleh tim virtual police," kata Ahmad, Jumat (10/3/2021).
Menurutnya, dari 125 akun media sosial tersebut, sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian, sedangkan 36 akun media sosial lainnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa.
"Ada juga pemilik akun yang langsung menghapus akunnya saat diberi peringatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU ITE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2/2020).
Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.
"Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret