Advertisement
Nakes Harus Terdaftar di SISDMK Untuk Bisa Seleksi PPPK 2023
Para nakes yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). - Bisnis/Ni Luh Anggela
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara mengenai aturan nakes terdaftar di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) untuk bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
SISDMK merupakan sistem informasi yang dikembangkan Kemenkes dalam mengelola data kepegawaian tenaga kesehatan di tingkat pusat maupun daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Kekurangan PNS, Pemda DIY Akan Terima 1.042 PPPK Fungsional Tahun 2023
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan hal tersebut. “Harus terdaftar di SISDMK dulu,” katanya ketika dihubungi JIBI, Senin (4/9/2023).
Meskipun belum terdapat peraturan resmi dari Kemenpan-RB, Nadia mengonfirmasi bahwa secara prinsip memang nakes mesti terdaftar dalam sistem, sehingga dapat mengikuti seleksi PPPK.
Dia sendiri masih menunggu turunnya Permenpan-RB tersebut. "Sampai saat ini sebaiknya begitu [terdaftar di SISDMK]. Nanti mungkin ada kebijakan sesuai Permenpan. Kita tunggu ya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes resmi membuka 169.094 formasi PPPK tenaga kesehatan pada 2023. Seleksi dibuka pada September ini dan hasilnya akan diumumkan pada Desember 2023.
Kesempatan menjadi PPPK ini juga berlaku bagi honorer kesehatan yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, peluang ini terbuka bagi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal
- Siswa MAN 2 Yogyakarta, Seto Gusmantri, Jadi Jawara E-Sports
- Sudah Usul, Warga Bantul Mengaku Belum Pernah Terima Bansos Sejak 2014
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
- Harga Cabai Rawit Merah di Gunungkidul Tembus Rp80 Ribu per Kg
- Kapolri Siap Usut Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera
- KORPRI 54 Tahun, Kantah Yogyakarta Teguhkan Komitmen Pengabdian ASN
Advertisement
Advertisement




