Dewan Pers Tegaskan Wartawan Harus Keluar Jika Terlibat Politik Praktis
Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS—Wartawan yang terlibat politik praktis dalam kontestasi politik menjelang Pemilu 2024 diminta keluar dari profesinya atau nonaktif oleh Dewan Pers. Keterlibatan itu dicontohkan adalah ketika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah atau tim sukses.
Imbauan keluar dari profesi wartawan itu ditegaskan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan hal ini demi menjaga independensi pemberitaan.
Advertisement
"Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah belum lama ini.
Sementara pers dalam Pemilu 2024, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara "fair" serta terjadwal dengan tepat.
BACA JUGA: Ada Pusaran hingga Kisah Mistis, Sungai Oya Sering Telan Korban
Selain itu, imbuh dia, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya buzzer.
"Pers juga punya kewajiban menjaga kewarasan publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya. Sehingga pers harus bisa menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidance utama," ujarnya.
Terkait dengan peliputan pemilu, kata dia, Dewan Pers juga sudah membuat Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/2022, menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya. Ia memprediksi pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi, karena saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
Advertisement
Advertisement