Advertisement
Ferdy Sambo cs Resmi Dijebloskan ke Lapas IIA Salemba!
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan telah menahan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di lembaga pemasyarakatan yang sama, yakni Lapas kelas IIA Salemba.
Advertisement
BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi di lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan nomor putusan MA 816K/PID/2023 pada 8 Agustus 2023.
Ketut menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana ini berjalan mulus berkat dukungan dari tim Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
- DAMRI Bandara YIA-Jogja Senin 29 Desember, Cek Jadwalnya
- Inter Milan Tutup 2025 di Puncak Klasemen Seusai Tekuk Atalanta 1-0
Advertisement
Advertisement



