Advertisement
Tiga Aturan Dirombak, TKI Bisa Kerja Lagi di Timur Tengah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dibenahi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal pencabutan dan perubahan sejumlah kebijakan terkait PMI.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Kepmenaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Advertisement
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida dalam keterangan pers dikutip, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA: Pekerja Migran Indonesia Kini Punya Helpdesk Khusus di Bandara YIA
Meskipun Kawasan Timur Tengah dibuka kembali untuk penempatan PMI sektor domestik, Ida menekankan ada ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Selain tiga syarat tersebut, Ida mengatakan bahwa diperlukan sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah.
Kemnaker juga akan mencabut dan mengubah Kepmenaker No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Menurut Ida, perubahan Kepmenaker No.291/2018 dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi.
Perbaikan lainnya adalah pencabutan Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ida berujar bahwa saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan dari tiga aturan tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga mengklaim telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis. Nantinya petunjuk teknis diperlukan untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement