Advertisement

Perkara Rafael Alun Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Newswire
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Perkara Rafael Alun Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkara dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

Advertisement

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan US$937.000.

BACA JUGA: Ribut-Ribut Food Estate, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ali menambahkan Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 29 September 2023 di Kulonprogo

Kulonprogo
| Jum'at, 29 September 2023, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement