Advertisement
Ribut-Ribut Food Estate, Ini Penjelasan Lengkapnya

Advertisement
Harianjogja, PALANGKA RAYA—Pembangunan food estate atau lumbung pangan dikritik tajam sebagai bagian dari proyek kejahatan lingkungan membabat hutan. Namun apa itu food estate? Harianjogja.com merangkum penjelasannya.
Kritik tajam terkait dengan food estate dikeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan disampaikan kepada sejumlah media massa. Saat ini proyek food estate salah satunya berada di Desa Tewai Baru, Gunung Mas, Kalimantan Tengah terealisasi sekitar 600 hektare.
Advertisement
Apa itu food estate?
Seperti dikutip dari infopublik.id, secara harfiah food estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan. Dengan kata lain, membangun pertanian dalam skala luas dan menggunakan teknologi pertanian. Pada ujungnya, akan dicapai efesiensi, sehingga harga pokok produksi bisa bersaing dengan harga komoditas yang sama dengan negara lain.
Food Estate yang berada di Kalimantan Tengah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan.
Pengembangan lokasi food estate
Meski diawali besar-besaran di Kalimantan Tengah, food estate kini telah dikembangkan di beberapa wilayah lain di Indonesia yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Papua, Nusa Tenggara Timur dan paling akhir, Presiden Jokowi meluncurkan food estate khusus komoditas mangga yaitu di Gresik, Jawa Timur. Belakangan, program food estate juga bakal dikembangkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Terkait Program Food Estate Jokowi, PDIP dan Gerindra Saling Sentil
Komoditas yang Dikembangkan
Komoditas prioritas yang dikembangkan dalam program food estate meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.
Lalu apa target pengembang food estate
Hasil dari pengembangan food estate bisa menjadi pasokan ketahanan pangan nasional dan jika berlebih bisa dilakukan ekspor. Karena skala pertanian model food estate ini sangat besar dan luas, maka pengelolaannya juga dilakukan dengan manajemen modern atau korporasi.
Hal ini yang akan mendorong perusahaan-perusahaan besar di sektor industri pangan nasional maupun konglomerasi internasional, ikut terlibat.
Tidak Semudah yang Dibayangkan
Presiden Joko Widodo menjawab kritik terkait dengan apa itu food estate lebih detail. Jokowi menegaskan bahwa pembangunan lumbung pangan atau food estate tidak semudah yang dibayangkan, karena produktivitas dari tanaman pada kali pertama biasanya gagal.
"Itu cadangan, baik cadangan strategis maupun nanti kalau melimpah betul, enggak apa-apa untuk ekspor karena negara lain membutuhkan. Sehingga dalam rangka ke sana, kalau supaya tau membangun food estate, membangun lumbung pangan itu tidak semudah yang bapak/ibu bayangkan," kata Presiden Jokowi Jumat (18/8/2023).
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi adanya kritikan tentang penyalahgunaan kebijakan dari proyek lumbung pangan. Presiden menjelaskan bahwa lumbung pangan merupakan solusi untuk mengantisipasi krisis pangan, mengingat semua negara di seluruh kawasan menghadapi krisis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, infopublik.id, indonesia.go.id, mpr.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Beras Mahal? Saatnya Tanam Keanekagaraman Pangan dari Pekarangan Rumah
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
Advertisement
Advertisement