Bupati Pemalang Peras ASN dan Swasta demi Urus Perkara di KPK

Newswire
Newswire Kamis, 30 Juli 2026 20:57 WIB
Bupati Pemalang Peras ASN dan Swasta demi Urus Perkara di KPK

KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan Rp1,98 miliar dari ASN dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara yang tengah diselidiki KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya dipakai untuk kepentingan pribadi Anom Widiyantoro, yakni mengupayakan penyelesaian perkara di lembaga antirasuah.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Taufik, perkara yang ingin diselesaikan Anom merupakan penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

"Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan," katanya.

Bermula dari Pertemuan dengan Ayah Polisi yang Bertugas di KPK

KPK menjelaskan dugaan tersebut bermula ketika Anom meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris, menemui adik iparnya yang berinisial HAN.

Pertemuan itu bertujuan agar Gus Haris dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias, seorang anggota Polri yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi.

Selanjutnya, Anom bersama Gus Haris bertemu dengan Lilik sebanyak tiga kali di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam salah satu pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Anom.

"Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS," kata Taufik.

KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar

Setelah adanya kesepakatan tersebut, Anom pada 27-28 Juli 2026 memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Pada 27 Juli 2026, KPK menduga berlangsung pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar sebagai bagian dari total permintaan Rp2 miliar.

"Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS ini di rumahnya, dan uang sejumlah Rp1,2 miliar berhasil diamankan," ujar Taufik.

Pada 28 Juli 2026, tim KPK menangkap Anom Widiyantoro di sebuah hotel di Jakarta. Pada hari yang sama, Gus Haris diamankan di Pemalang, sedangkan Lilik Budi Suprianto ditangkap di rumahnya di Kabupaten Purworejo.

OTT KPK Jerat Empat Tersangka

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merupakan operasi ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 21 orang. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi oranye KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta untuk mengumpulkan uang.

Dalam klaster ini, penyidik menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang dilakukan oleh anggota Polri yang sedang bertugas di KPK, Setya Budi Dias, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

KPK menyatakan penyidikan terhadap kedua klaster tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online