KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari RAT ini dilakukan oleh pihaknya pada hari lalu, Jumat (18/8/2023).
Selain berkas RAT, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan milik RAT ke pihak Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” kata Ali dalam keteranganya, Sabtu (19/8/2023).
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ali menyebut bahwa pihaknya mendakwa dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk TPPU sendiri, KPK memasukan dalam dakwaan dua kasus TPPU yang menjerat RAT. Pertama pada periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa saat ini penahanan dari RAT akan menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan Tipikor.
Kemudian, untuk sidang perdana sendiri, Ali menuturkan bahwa pihaknya belum menunggu sidang perdana bagi RAT.
“Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya. Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Berlari di Siang Bolong hingga Kakinya Melepuh
- Viral Uang Rp9 Juta Hangus Akibat Kebakaran di Semanggi, Ini Langkah BI Solo
- Setelah TikTok Shop Resmi Ditutup! Ekonom Sebut Perlu Evaluasi Hasil Permendag
- Baru Saja Dibentuk, Satgas Anti Mafia Bola PSSI Sudah Terima Banyak Laporan
Berita Pilihan
- Mayapada Siapkan Rp500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement

Kasus Mahasiswi Lompat dari Lantai 4: UMY Beri Pendampingan Psikologis ke Penghuni Asrama
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Febri Diansyah, Klarifikasi Dokumen Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
- Ditutup Hari Ini! Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop, Ini Caranya
- Kronologi Hilang Kontak Mentan Syahrul Yasin Limpo di Eropa
- BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi
- Respons PDIP Terkait Isu Jokowi Nyebrang ke PSI
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement
Advertisement