Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari RAT ini dilakukan oleh pihaknya pada hari lalu, Jumat (18/8/2023).
Selain berkas RAT, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan milik RAT ke pihak Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” kata Ali dalam keteranganya, Sabtu (19/8/2023).
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ali menyebut bahwa pihaknya mendakwa dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk TPPU sendiri, KPK memasukan dalam dakwaan dua kasus TPPU yang menjerat RAT. Pertama pada periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa saat ini penahanan dari RAT akan menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan Tipikor.
Kemudian, untuk sidang perdana sendiri, Ali menuturkan bahwa pihaknya belum menunggu sidang perdana bagi RAT.
“Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya. Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement