Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari RAT ini dilakukan oleh pihaknya pada hari lalu, Jumat (18/8/2023).
Selain berkas RAT, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan milik RAT ke pihak Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” kata Ali dalam keteranganya, Sabtu (19/8/2023).
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ali menyebut bahwa pihaknya mendakwa dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk TPPU sendiri, KPK memasukan dalam dakwaan dua kasus TPPU yang menjerat RAT. Pertama pada periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa saat ini penahanan dari RAT akan menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan Tipikor.
Kemudian, untuk sidang perdana sendiri, Ali menuturkan bahwa pihaknya belum menunggu sidang perdana bagi RAT.
“Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya. Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement