Advertisement

Promo November

Minyak Goreng Diyakini Tidak Akan Jadi Barang langka

Newswire
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:07 WIB
Jumali
Minyak Goreng Diyakini Tidak Akan Jadi Barang langka Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meyakini minyak goreng tidak akan menjadi barang langka di pasaran meskipun timbul polemik karena belum terselesaikannya pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dengan Aprindo.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Gunungkidul Kembali ke Setelan Awal

Advertisement

“Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka ya nggak begitu,” kata Jerry saat dimintai tanggapan mengenai polemik rafaksi minyak goreng di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023).

Pernyataan Jerry tersebut terkait perkembangan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menyebut akan mengurangi pembelian minyak goreng dan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen sehingga bisa menyebabkan barang konsumsi rumah tangga tersebut menjadi langka.

Jerry menjelaskan bahwa minyak goreng seperti Minyakita, curah, hingga yang premium tidak hanya dijual di gerai ritel, namun juga di pasar serta melalui perdagangan daring. Karena itu, ia meyakini bahwa masyarakat memiliki banyak akses untuk memperoleh minyak goreng.

"Intinya medium kita untuk memperoleh minyak goreng itu kan tersebar di mana-mana sehingga sekali lagi ini bukan kekhawatiran," kata dia.

Jerry menghargai Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder). Ia mengajak Aprindo duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai masalah rafaksi minyak goreng.

"Aprindo silahkan sampaikan aspirasinya karena dari sudut pandang mereka punya concern, tapi dari kita punya concern. Nanti kita duduk bersama," ujar dia.

Kemendag, kata Jerry, masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya.

Jerry menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian rafaksi minyak goreng diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.

"Kita lihat yang ke depannya, yang terbaru, dan ter-update. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini,” ujar Jerry.

Aprindo pada Jumat (18/8) dikabarkan telah menyampaikan lima langkah yang akan ditempuh para peritel agar pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng.

Salah satu langkah itu yakni akan mengurangi pembelian minyak goreng dari distributor jika rafaksi tak kunjung dibayar. Sejumlah perusahaan ritel juga disebut akan menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor jika tidak ada kepastian terkait masalah rafaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement