Advertisement
Golkar Sodorkan Airlangga dan Ridwan Kamil Jadi Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa partainya menyodorkan dua nama sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres), yaitu Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil.
Hal itu setelah Golkar bergabung dalam koalisi bersama Partai Gerindra, PKB, dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres).
Advertisement
"Kami masih berdiskusi untuk mendapatkan posisi cawapres. Golkar memiliki sejumlah kader, selain Airlangga, ada Ridwan Kamil," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dave mengatakan bahwa Golkar masih melakukan penjajakan dengan partai koalisi untuk mengajukan kader terbaiknya menjadi cawapres.
Menurut dia, Golkar tetap berpegang pada hasil munas untuk posisi capres/cawapres. Namun, untuk mengantisipasi dinamika politik, partainya menyiapkan nama-nama kader lainnya.
"Golkar berpegang pada hasil munas. Misalnya nanti dalam pembicaraan (dengan partai koalisi) bisa mengarah kepada salah satu [Airlangga atau Ridwan Kamil], kami lihat perkembangan karena dinamika masih berjalan," ujarnya.
Untuk posisi cawapres, lanjut dia, Golkar berpegang pada kesepakatan dengan mitra koalisi untuk mencapai hasil terbaik.
Sebelumnya, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calo presiden pada Pemilu 2024.
Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR, Presiden: Stunting Turun, Indeks Pembangunan Manusia Naik
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement