Advertisement
Golkar Sodorkan Airlangga dan Ridwan Kamil Jadi Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa partainya menyodorkan dua nama sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres), yaitu Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil.
Hal itu setelah Golkar bergabung dalam koalisi bersama Partai Gerindra, PKB, dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres).
Advertisement
"Kami masih berdiskusi untuk mendapatkan posisi cawapres. Golkar memiliki sejumlah kader, selain Airlangga, ada Ridwan Kamil," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dave mengatakan bahwa Golkar masih melakukan penjajakan dengan partai koalisi untuk mengajukan kader terbaiknya menjadi cawapres.
Menurut dia, Golkar tetap berpegang pada hasil munas untuk posisi capres/cawapres. Namun, untuk mengantisipasi dinamika politik, partainya menyiapkan nama-nama kader lainnya.
"Golkar berpegang pada hasil munas. Misalnya nanti dalam pembicaraan (dengan partai koalisi) bisa mengarah kepada salah satu [Airlangga atau Ridwan Kamil], kami lihat perkembangan karena dinamika masih berjalan," ujarnya.
Untuk posisi cawapres, lanjut dia, Golkar berpegang pada kesepakatan dengan mitra koalisi untuk mencapai hasil terbaik.
Sebelumnya, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calo presiden pada Pemilu 2024.
Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR, Presiden: Stunting Turun, Indeks Pembangunan Manusia Naik
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani: Mantan Wartawan yang jadi Loyalis Prabowo
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Tanggapan Jokowi Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
- Gempa Bumi M4,5 Mengguncang Sukabumi Berpusat di Darat
- Bus Wisata Terbakar dalam Perjalanan Studi Tour di Thailand, 20 Siswa Tewas
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
- Hardjuno Dukung Seruan KPK agar Anggota DPR Baru Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- Rezim Zionis Resmi Larang Sekjen PBB Antonio Guterres Masuk Israel
- Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Indonesia dan Perusahaan China Jalin Kerja Sama Hilirasi Tembaga untuk Pasokan Baterai Kendaraan
- Presiden Iran: Kami Ingin Damai, Tapi Israel Memaksa Kami Melakukan Serangan
- Perang Israel Vs Hizbullah, Rumah Sakit di Lebanon Kewalahan dengan Lonjakan Pasien
Advertisement
Advertisement