Advertisement
Bareskrim Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang
Panji Gumilang / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8/2023) melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
BACA JUGA: Bareskrim Jadwalkan Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Advertisement
“Iya hari ini (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Gelar perkara hari ini merupakan gelar perkara lanjutan, setelah sebelumnya pada Rabu (9/8/2023) dilaksanakan gelar perkara awal untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Karena, dari 40 orang saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi, baru 21 lebih saksi yang datang memberikan keterangan pada Senin (14/8/2023). Para saksi ini terdiri atas 16 orang saksi di antara dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.
Adapun waktu pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan oleh penyidik siang ini, dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.
“Biasanya (gelar) siang,” kata Whisnu.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata dia diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/8). Menurut Whisnu, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mengakui bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
“Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (8/8/2023).
Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisasi transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
- OTT Hulu Sungai Utara, KPK Sita Mobil dari Rumah Kajari
- Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman 3.900 Petani Jateng
- Rusia Kecam Blokade Minyak AS terhadap Venezuela
- DIY Tunda Penerapan UMSP, Fokus Kawal UMP 2026
- Lonjakan Nataru, KCIC Catat Penumpang Whoosh Naik Tajam
- KPK Telusuri Asal-usul Land Cruiser Bupati Bekasi
Advertisement
Advertisement




