Advertisement
Menyusul Indonesia, Selandia Baru Menghentikan Seluruh Aturan Pencegahan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, WELLINGTON—Seperti Indonesia yang telah menghentikan seluruh aturan pencegahan Covid-19, kini pemerintah Selandia Baru melakukan hal serupa. Mulai Selasa (15/8/2023) tengah malam, semua aturan ketat terkait dengan pencegahan persebaran Covid-19 disetop.
Menteri Kesehatan Ayesha Verral dalam pernyataannya, Senin (14/8/2023), mengatakan bahwa mulai Selasa esok, masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di layanan kesehatan atau diisolasi selama tujuh hari setelah tertular virus.
Advertisement
"Meski jumlah kasus kami terus berfluktuasi, kami tidak melihat adanya peningkatan dramatis yang menjadi karakteristik Covid-19 tahun lalu. Hal ini, beserta tingkat kekebalan masyarakat, membuat saya dan kabinet disarankan bahwa sudah aman untuk melepas peralatan Covid-19," ujarnya.
Keputusan untuk melepaskan perlengkapan pencegah pandemi itu muncul dua bulan setelah pemilu dengan hasil yang sangat tipis.
Selandia Baru dikenal dalam penanganan pandemi mancanegara sebagai negara yang berhasil menjaga tingkat infeksi dan tingkat kematian rendah. Namun di dalam negeri, pemerintah menghadapi kritik karena lockdown yang panjang, penutupan sekolah dan perbatasan negara.
BACA JUGA: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024?
Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan penghentian aturan pembatasan secara resmi itu merupakan tonggak penting.
"Saya yakin penduduk Selandia Baru akan sangat bangga dengan apa yang kita capai bersama. Kita tetap tinggal di rumah, kita berkorban, kita divaksin dan tidak diragukan lagi bahwa kita telah menyelamatkan nyawa," katanya dalam temu media mingguan.
Meski tidak lagi diwajibkan, Menteri Kesehatan masih menyarankan agar warga tetap tinggal di rumah selama lima hari jika merasa gejala sakit atau ditemukan positif Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Gubernur DIY Diminta Mengevaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
- Prakiraan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir Beberapa Kota Besar
- Daftar Harga Sembako Terbaru Minggu 20 April 2025
- Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Capai Rp1,2 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkop
- Pemerintah Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Beroperasi di 2030
- Proyek KBPU Senilai Rp160 Disiapkan untuk Membangun Jalan Tol hingga Irigasi
- Bertemu Mendag AS, Menko Airlangga Sampaikan Proposal Negoisasi Tarif Trump
Advertisement