Advertisement

Promo November

Menyusul Indonesia, Selandia Baru Menghentikan Seluruh Aturan Pencegahan Covid-19

Newswire
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Menyusul Indonesia, Selandia Baru Menghentikan Seluruh Aturan Pencegahan Covid-19 Ilustrasi Covid/19 / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WELLINGTON—Seperti Indonesia yang telah menghentikan seluruh aturan pencegahan Covid-19, kini pemerintah Selandia Baru melakukan hal serupa. Mulai Selasa (15/8/2023) tengah malam, semua aturan ketat terkait dengan pencegahan persebaran Covid-19 disetop.

Menteri Kesehatan Ayesha Verral dalam pernyataannya, Senin (14/8/2023), mengatakan bahwa mulai Selasa esok, masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di layanan kesehatan atau diisolasi selama tujuh hari setelah tertular virus.

Advertisement

"Meski jumlah kasus kami terus berfluktuasi, kami tidak melihat adanya peningkatan dramatis yang menjadi karakteristik Covid-19 tahun lalu. Hal ini, beserta tingkat kekebalan masyarakat, membuat saya dan kabinet disarankan bahwa sudah aman untuk melepas peralatan Covid-19," ujarnya.

Keputusan untuk melepaskan perlengkapan pencegah pandemi itu muncul dua bulan setelah pemilu dengan hasil yang sangat tipis.

Selandia Baru dikenal dalam penanganan pandemi mancanegara sebagai negara yang berhasil menjaga tingkat infeksi dan tingkat kematian rendah. Namun di dalam negeri, pemerintah menghadapi kritik karena lockdown yang panjang, penutupan sekolah dan perbatasan negara.

BACA JUGA: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024?

Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan penghentian aturan pembatasan secara resmi itu merupakan tonggak penting.

"Saya yakin penduduk Selandia Baru akan sangat bangga dengan apa yang kita capai bersama. Kita tetap tinggal di rumah, kita berkorban, kita divaksin dan tidak diragukan lagi bahwa kita telah menyelamatkan nyawa," katanya dalam temu media mingguan.

Meski tidak lagi diwajibkan, Menteri Kesehatan masih menyarankan agar warga tetap tinggal di rumah selama lima hari jika merasa gejala sakit atau ditemukan positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement