Kasus Korupsi Nikel Eks Ketua Ombudsman Mulai Disidang Pekan Depan
Sidang perdana kasus korupsi nikel yang menjerat eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dijadwalkan digelar di PN Jakarta Pusat pada 24 Juni 2026.
Ilustrasi Covid-19 - Freepik
Harianjogja.com, WELLINGTON—Seperti Indonesia yang telah menghentikan seluruh aturan pencegahan Covid-19, kini pemerintah Selandia Baru melakukan hal serupa. Mulai Selasa (15/8/2023) tengah malam, semua aturan ketat terkait dengan pencegahan persebaran Covid-19 disetop.
Menteri Kesehatan Ayesha Verral dalam pernyataannya, Senin (14/8/2023), mengatakan bahwa mulai Selasa esok, masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di layanan kesehatan atau diisolasi selama tujuh hari setelah tertular virus.
"Meski jumlah kasus kami terus berfluktuasi, kami tidak melihat adanya peningkatan dramatis yang menjadi karakteristik Covid-19 tahun lalu. Hal ini, beserta tingkat kekebalan masyarakat, membuat saya dan kabinet disarankan bahwa sudah aman untuk melepas peralatan Covid-19," ujarnya.
Keputusan untuk melepaskan perlengkapan pencegah pandemi itu muncul dua bulan setelah pemilu dengan hasil yang sangat tipis.
Selandia Baru dikenal dalam penanganan pandemi mancanegara sebagai negara yang berhasil menjaga tingkat infeksi dan tingkat kematian rendah. Namun di dalam negeri, pemerintah menghadapi kritik karena lockdown yang panjang, penutupan sekolah dan perbatasan negara.
BACA JUGA: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024?
Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan penghentian aturan pembatasan secara resmi itu merupakan tonggak penting.
"Saya yakin penduduk Selandia Baru akan sangat bangga dengan apa yang kita capai bersama. Kita tetap tinggal di rumah, kita berkorban, kita divaksin dan tidak diragukan lagi bahwa kita telah menyelamatkan nyawa," katanya dalam temu media mingguan.
Meski tidak lagi diwajibkan, Menteri Kesehatan masih menyarankan agar warga tetap tinggal di rumah selama lima hari jika merasa gejala sakit atau ditemukan positif Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sidang perdana kasus korupsi nikel yang menjerat eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dijadwalkan digelar di PN Jakarta Pusat pada 24 Juni 2026.
Wapres Gibran mendorong pelibatan kantin sekolah, pesantren, gereja, hingga orang tua murid dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebanyak 91 anak Gunungkidul mendaftar Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027. Hasil seleksi calon siswa diumumkan pada 30 Juni 2026.
Pelaku UMKM wajib memiliki NIB untuk legalitas usaha. Simak manfaat NIB dan cara daftar online melalui OSS terbaru 2026.
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menerjunkan 4.082 petugas untuk mendata sekitar 606.000 pelaku usaha di DIY melalui Sensus Ekonomi 2026