Advertisement
Foto Kesalahan Cetak Mushaf Alquran Beredar Berkali-kali, Ini Penjelasan Kemenag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menyebut foto kesalahan cetak lembaran mushaf Alquran yang diterbitkan Badan Wakaf Alquran (BWA) telah beredar berkali-kali di media sosial. Padahal foto tersebut sudah beredar sejak 2022.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin mengatakan Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022.
Advertisement
"Kembali beredar foto kesalahan cetak pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna. Foto yang beredar berupa lembaran Alquran halaman 294, disertai tanda panah warna biru yang menunjuk tulisan lajaahiluuna pada ayat 8 Surat Al-Kahfi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (13/8/2023).
BACA JUGA: Banteng Jogja Reresik, Serentak Bersihkan Sampah di 25 Pasar Tradisional Kota Jogja
Fauzin mengatakan pihaknya mencatat foto yang sama seperti ini setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022.
Kemudian, pada Sabtu (12/8) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Foto tersebut bahkan diunggah Menkopolhukkam melalui akun Twitter pribadinya. "Ini ada info Alquran salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar, Kemenag perlu menariknya dari peredaran, karena penerbitnya ditash-hih oleh Kemenag," tulis dia.
Menurut Fauzin, mushaf Alquran yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al-Kahfi itu adalah pesanan Badan Wakaf Alquran (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
"Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun surat tanda tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah surat tanda tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi," kata dia.
BACA JUGA: Pengamat: Yenny Wahid Siap Maju sebagai Cawapres, Suara NU Jadi Rebutan Para Capres
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Alquran, LPMQ telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan sejak April 2022.
"Jika masyarakat masih menemukan mushaf Alquran yang terdapat kesalahan tersebut agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi untuk diganti dengan mushaf Alquran yang sudah benar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1.084 Pendatang Pindah ke Jakarta Selatan Pascalibur Lebaran
- Tabung Gas Meledak, Satu Rumah di Jakarta
- Insiden Kecelakaan Minubus vs Bus Rombongan Supporter Persebaya, Ini Komentar Menhub
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 14 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Kecelakaan Minubus vs Bus Rombongan Supporter Persebaya, Ini Komentar Menhub
- Percepat Program, Aset Milik Pemprov Jateng Bakal Dimanfaatkan untuk Dapur MBG
- Menhub Bantah Penurunan Jumlah Pemudik 2025 Akibat Daya Beli Masyarakat dan Ekonomi Melemah
- PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Paska Idulfitri
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap
- 4 Mobil Mewah Nissan GTR hingga Ferrari Disita Kejagung Terkait Kasus Ketua PN Jaksel
- Rumah Subsidi Wartawan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Syarat Politik
Advertisement