Advertisement
Terlibat Narkoba Bersama Irjen Teddy, Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara Dipecat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri resmi memecat bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba. Kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan itu merupakan hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Advertisement
Sidang itu digelar pada Kamis (10/8/2023) selamat empat jam di gedung TNCC Mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Narkoba yang Menjatuhkan Teddy Minahasa
"Sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Adapun, AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Ramadhan menambahkan bahwa atas keputusan sidang etik Polri itu, AKBP Dody menyatakan untuk mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," imbuh Ramadhan.
Sebagai informasi, Dody sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023). Dalam vonis tersebut, Dody telah terbukti berada di lingkaran peredaran narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 19 April dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Cara Cegah Batuk Pilek Saat Cuaca Ekstrem Menurut Kemenkes
- Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bantul, Ini Wilayahnya
- Pemerintah Siapkan 10 Kota Baru untuk Program 3 Juta Rumah
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Program Makkah Route Jangkau 10 Negara, Ini Dampaknya
Advertisement
Advertisement








