Advertisement

Promo November

Kronologi Kasus Narkoba yang Menjatuhkan Teddy Minahasa

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Kronologi Kasus Narkoba yang Menjatuhkan Teddy Minahasa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Antara/Aprilio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPolri membeberkan kronologi penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Advertisement

Dari pengungkapan itu, kata dia, Polda Metro berhasil menangkap tiga orang. Setelah pengembangan, ternyata kasus tersebut mengarah ke polisi berpangkat bripka dan juga kompol dengan jabatan Kapolsek.

“Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukti Tinggi,” tutur Listyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Listyo memaparkan setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Pol. Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

“Kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo.

Polri kemudian menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.

Kabar pertama ditangkapnya Teddy diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa ditangkap terkait kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement