Advertisement
Kronologi Kasus Narkoba yang Menjatuhkan Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Antara/Aprilio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri membeberkan kronologi penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Dari pengungkapan itu, kata dia, Polda Metro berhasil menangkap tiga orang. Setelah pengembangan, ternyata kasus tersebut mengarah ke polisi berpangkat bripka dan juga kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukti Tinggi,” tutur Listyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Listyo memaparkan setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Pol. Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.
“Kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo.
Polri kemudian menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.
Kabar pertama ditangkapnya Teddy diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa ditangkap terkait kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Aston Gejayan Yogyakarta Luncurkan Dua Paket Iftar Ramadan 2026
- KPK Gelar OTT di Bea Cukai Jakarta, DJBC Buka Suara
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- OTT KPK Guncang Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Siap Lakukan Bersih-Bersih
- Awal Tahun 2026, Toko Service HP Iphone di Jogja Kebanjiran Pelanggan
- Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Campakamulya Cianjur
- PN Solo Mulai Sidangkan Gugatan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Advertisement
Advertisement



