Kronologi Kasus Narkoba yang Menjatuhkan Teddy Minahasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri membeberkan kronologi penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Dari pengungkapan itu, kata dia, Polda Metro berhasil menangkap tiga orang. Setelah pengembangan, ternyata kasus tersebut mengarah ke polisi berpangkat bripka dan juga kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukti Tinggi,” tutur Listyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Listyo memaparkan setelah adanya pengembangan lebih dalam, Polri melihat keterlibatan Irjen Pol. Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.
“Kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” papar Listyo.
Polri kemudian menetapkan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar setelah melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan ditempat khusus,” pungkas Listyo.
Kabar pertama ditangkapnya Teddy diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut bahwa ditangkap terkait kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement