Advertisement
Terlibat Narkoba Bersama Irjen Teddy, Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri resmi memecat bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba. Kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan itu merupakan hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Advertisement
Sidang itu digelar pada Kamis (10/8/2023) selamat empat jam di gedung TNCC Mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Narkoba yang Menjatuhkan Teddy Minahasa
"Sanksi administratif berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Adapun, AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Ramadhan menambahkan bahwa atas keputusan sidang etik Polri itu, AKBP Dody menyatakan untuk mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," imbuh Ramadhan.
Sebagai informasi, Dody sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023). Dalam vonis tersebut, Dody telah terbukti berada di lingkaran peredaran narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement