Manchester United Kunci Posisi Tiga Seusai Tekuk Forest 3-2
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, MATARAM—Kuasa hukum Ais Setiawati, Erwin Jayadi, membantah tuduhan yang menyebut kliennya terlibat sebagai bendahara bandar narkoba jenis sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Menurut Erwin, Ais Setiawati hanya menjadi korban manipulasi situasi dalam perkara narkoba yang menyeret mantan suaminya tersebut.
“Klien kami hanya korban manipulasi keadaan dari kasus Koko Erwin,” kata Erwin Jayadi di Mataram, Senin (11/5/2026).
Hubungan dengan Koko Erwin Disebut Murni Personal
Erwin menjelaskan Ais Setiawati memang pernah memiliki hubungan pribadi dengan Koko Erwin karena keduanya merupakan mantan pasangan suami istri dan memiliki seorang anak.
“Itu sekitar 15 tahun lalu. Hubungan klien kami hanya sebatas personal dan sama sekali tidak ada kaitan dengan jaringan narkoba,” ujarnya.
Meski telah lama bercerai, komunikasi antara Ais dan Koko Erwin disebut masih terjalin untuk membahas kebutuhan anak mereka yang kini berusia belasan tahun.
Tiga Rekening Disebut Dikuasai Koko Erwin
Menurut kuasa hukum, hubungan tersebut diduga dimanfaatkan Koko Erwin dengan mencatut nama Ais Setiawati sebagai bendahara setelah polisi menemukan empat rekening bank atas nama kliennya.
Namun, Erwin menegaskan Ais hanya menguasai satu rekening untuk kebutuhan sehari-hari anaknya. Sementara tiga rekening lainnya beserta kartu ATM disebut berada dalam kendali penuh Koko Erwin.
“Tiga rekening lainnya beserta kartu ATM dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak mengetahui lalu lintas uang di dalamnya,” katanya.
Aliran Dana Rp729 Juta Diakui Ada
Terkait aliran dana sebesar Rp729 juta dalam delapan bulan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba, Erwin mengakui kliennya mengetahui adanya transaksi tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan Ais tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekening tersebut dan hanya diminta membantu proses transfer balik oleh Koko Erwin.
“Klien kami hanya diminta membantu transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp120 juta yang diberikan Koko Erwin untuk membangun rumah bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak,” ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Ais Dilihat sebagai Korban
Erwin kembali menegaskan tuduhan bahwa Ais Setiawati menjadi bendahara jaringan narkoba maupun terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak benar.
“Kami menegaskan Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini, termasuk jika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan aparat penegak hukum dapat melihat posisi Ais secara objektif sebagai korban manipulasi, bukan pelaku aktif dalam sindikat narkoba.
Kasus Masih Dikembangkan Mabes Polri
Dalam perkara ini, Ais Setiawati turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Koko Erwin. Polisi mengungkap dugaan keterlibatan Ais dari pengembangan kasus yang juga menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Saat ini Mabes Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang hasil bisnis sabu yang dijalankan Koko Erwin beserta jaringan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.