Advertisement
Wapres: Pemerintah Tak Cawe-cawe Pemangkasan Hukuman Ferdy Sambo
Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin pada peluncuran proyeksi penduduk 20252050 di JCC Senayan, Selasa (16/5/2023). JIBI - Bisnis/ Akbar Evandio
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah tidak cawe-cawe alias tidak mengintervensi pemangkasan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Menurutnya, Pemerintah merupakan bagian eksekutif yang tidak dapat mencampuri ranah yudikatif. "Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujarnya dikutip, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Oleh karena itu, dia melanjutkan terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian, Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh atau mengadukan keberatan melalui tindakan hukum sesuai mekanisme.
Baca juga: Siswi SMK Gunungkidul Meninggal Dunia di Puskesmas yang Kosong Tanpa Petugas
"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi. Jadi, saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," pungkas Ma’ruf.
Sekadar informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Awal Ramadan 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja Tekankan SDM untuk Hadapi Tantangan Demografi
- Res Harris Suarakan Keresahan Sosial Lewat Drawing Hitam Putih
- Kasus Penyegelan Tiffany & Co, DPR Dukung Bersih-bersih Bea Cukai
- Hadapi Aturan Global, KKP Perkuat Akses Ekspor Perikanan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 17 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 17 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 17 Februari 2026
Advertisement
Advertisement





