Advertisement

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Komentar Kejagung

Newswire
Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:47 WIB
Sunartono
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Komentar Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA - Putu Indah Savitri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Menurut Ketut, ia perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

BACA JUGA : 2 Hakim MA Ini Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023)

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. MA RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

BACA JUGA : Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Lalu, dia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

TPA Piyungan Ditutup, DLH Sleman Temukan Belasan Titik Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Liar

Sleman
| Kamis, 09 Mei 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement