Advertisement
MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Begini Komentar Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA - Putu Indah Savitri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Menurut Ketut, ia perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
BACA JUGA : 2 Hakim MA Ini Minta Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023)
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. MA RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
BACA JUGA : Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Lalu, dia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Cek Jadwal DAMRI di Jogja Beserta Tarifnya
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



