Advertisement
Kejagung Periksa Pejabat Telkominfra Terkait Korupsi BTS Kominfo
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Kasus ini telah menjerat eks Menkominfo Johnny Plate dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun. Kerugian tersebut ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.
BACA JUGA : Terungkap di Sidang Korupsi BTS, Anggaran Rp10,8 Triliun
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah memeriksa dua orang saksi.
Pemeriksaan tersebut di antaranya kepada BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan inisial A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station [BTS] 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Dia juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
BACA JUGA : Sosok Pengembali Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar ke Maqdir
Sekadar informasi, Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza menyampaikan progres proyek pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) Kominfo hingga 16 Juli 2023 sudah sebanyak 3.175 unit.
"Per 16 Juli untuk 4.200 unit [pembangunan tahap awal BTS] tadi yang sudah on air ada 3.175 unit," kata Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Mobil Listrik Sony-Honda Terancam Gagal
- Comeback BTS Meledak! 18 Juta Tonton Konser di Netflix
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
Advertisement
Advertisement






