Terungkap di Sidang Korupsi BTS, Anggaran Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus korupsi BTS mendapatkan temuan baru. Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, penyusunan anggaran proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) sebesar Rp10,8 triliun yang menyeret eks Menkominfo Johnny Plate itu tidak melibatkan ahli.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara BTS Kominfo dengan agenda memeriksa beberapa saksi pada Selasa (25/7/2023) yang terkait dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif hingga Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Advertisement
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal menyampaikan pertanyaan terkait penentuan anggaran proyek BTS Kominfo sebesar Rp10,8 triliun kepada saksi pertama kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?," tanya Hakim kepada Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Cek Biaya Kuliah Kampus Swasta dan Negeri di Jogja
Mirza menjawab bahwa sepengetahuannya belum ada tenaga ahli yang dilibatkan dalam penentuan anggaran tersebut. "Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua merasa janggal karena megaproyek senilai Rp10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli sama sekali.
Dalam sidang itu, Mirza juga menjelaskan anggaran triliunan tersebut bakal digunakan untuk pembangunan sebanyak 4.200 unit dalam tahap pertama.
Namun, secara total Kemenkominfo diberi tugas untuk membangun sebanyak 7.904 unit menara pemancar sinyal. "Jadi begini yang mulia yang akan dibangun bakti hanya 7.904, bukan seluruh 12.508 [unit]," katanya.
Tambahan Anggaran
Sementara itu, menurut Mirza alokasi anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya cukup untuk membangun 2.417 unit infrastruktur pemancar sinyal. Sehingga, dalam hal ini Kemenkominfo mengusulkan untuk menambah anggaran.
"Tahap pertama rencananya dibangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704 nah untuk tahap pertama itu atas usulan anggaran dari yang sudah disampaikan. Itu hanya diberikan alokasi anggaran oleh Kemenkeu hanya cukup untuk 2.417 sehingga Kemenkominfo mengusulkan penambahan anggaran lagi," tutur Mirza.
Sekadar informasi, perbuatan Johnny dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun. Kerugian tersebut ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan kerugian keuangan negara karena korupsi BTS itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
Advertisement
Advertisement