Advertisement
Terungkap di Sidang Korupsi BTS, Anggaran Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus korupsi BTS mendapatkan temuan baru. Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, penyusunan anggaran proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) sebesar Rp10,8 triliun yang menyeret eks Menkominfo Johnny Plate itu tidak melibatkan ahli.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara BTS Kominfo dengan agenda memeriksa beberapa saksi pada Selasa (25/7/2023) yang terkait dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif hingga Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Advertisement
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal menyampaikan pertanyaan terkait penentuan anggaran proyek BTS Kominfo sebesar Rp10,8 triliun kepada saksi pertama kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
"Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?," tanya Hakim kepada Mirza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Cek Biaya Kuliah Kampus Swasta dan Negeri di Jogja
Mirza menjawab bahwa sepengetahuannya belum ada tenaga ahli yang dilibatkan dalam penentuan anggaran tersebut. "Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua merasa janggal karena megaproyek senilai Rp10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli sama sekali.
Dalam sidang itu, Mirza juga menjelaskan anggaran triliunan tersebut bakal digunakan untuk pembangunan sebanyak 4.200 unit dalam tahap pertama.
Namun, secara total Kemenkominfo diberi tugas untuk membangun sebanyak 7.904 unit menara pemancar sinyal. "Jadi begini yang mulia yang akan dibangun bakti hanya 7.904, bukan seluruh 12.508 [unit]," katanya.
Tambahan Anggaran
Sementara itu, menurut Mirza alokasi anggaran yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya cukup untuk membangun 2.417 unit infrastruktur pemancar sinyal. Sehingga, dalam hal ini Kemenkominfo mengusulkan untuk menambah anggaran.
"Tahap pertama rencananya dibangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704 nah untuk tahap pertama itu atas usulan anggaran dari yang sudah disampaikan. Itu hanya diberikan alokasi anggaran oleh Kemenkeu hanya cukup untuk 2.417 sehingga Kemenkominfo mengusulkan penambahan anggaran lagi," tutur Mirza.
Sekadar informasi, perbuatan Johnny dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun. Kerugian tersebut ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan kerugian keuangan negara karena korupsi BTS itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement