LPBI PBNU: Jika Kita Diam, Jakarta Tenggelam!
Advertisement
JAKARTA—Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta menggelar diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (4/08/23).
BACA JUGA: Kota yang Terancam Tenggelam, Jakarta Salah Satunya
Advertisement
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Ketua Bidang Lingkungan LPBI PBNU Dr. drg. Muh Arief Rosyid Hasan, MKM, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Dr. Syarif, M.Si dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman dari PAM Jaya, Aditya dari Dinas SDA DKI Jakarta, dan Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin.
Mengenai hal ini, Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sekrusial itu, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta. “Siapa yang tutup mata pada masalah alam dan lingkungan yang ada di depan mata sama dengan menyiapkan generasi anak cucu kita untuk sengsara. Saya mengajak seluruh warga Nahdiyin agar ikut membersamai ikhtiar LPBI NU DKI, Jika Kita Diam Jakarta Akan Tenggelam! ini. Berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab land subsidence atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah,” ucap pemuda yang juga baru saja mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini.
Arief Rosyid juga menyampaikan, “Bukan hanya itu saja, Kementerian PUPR juga menyebutkan, Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun. Diprediksi pada 2050 beberapa wilayah di pesisir Jakarta diprediksi akan tenggelam di antaranya ialah: Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2.10 meter), Pluit (di bawah 4.35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1.70 meter), Marunda (di bawah 1.30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter).”
Selanjutnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan bahwa Pergub 93 ini adalah Pergub “ompong” yang harus diubah total. “Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu harus dicabut dan dikeluarkan Pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil. Apalagi, kalau yang digunakan adalah air tanah, ini sangat berbahaya untuk Jakarta,” ucap Syarif secara tegas.
Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin, bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggar:aan dan Pajak Pemanfaatan, Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan,pertanian, irigasi pertambangan, usaha perkotaan dewatering,dan untuk kepentingan lainnya,
Menurut Kamal, hal ini harus segera di revisi kembali. Jakarta bukan daerah pertambangan melainkan daerah indrustri dan usaha kota. Maka, tidak ada kompromi bagi para pelaku usaha bisnis dan industri yang berdomisili di Jakarta; semua wajib untuk berhenti memakai air tanah, ujar Kamal. “Pemda DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi persoalan Jakarta tenggelam, jangan juga mengambil hasil pajak akan tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya,” ucapnya.
Mewakili LPBI PBNU, Arief Rosyid mengapresiasi LPBI NU DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan diskusi berbobot ini. “Sebagaimana Ketum PB NU Gus Yahya mengamanahkan agar LPBI NU sebagai leading sector dalam gagsan besarnya Spiritual Ekologi, maka LPBI bertanggung jawab mengoptimalkan peran agama dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim, termasuk krisis air sebagai sumber kehidupan. Tugas manusia adalah menjaga keselarasan dan keseimbangan ekosistem secara mutlak sebab posisi manusia sebagai khalifah fil 'ardl akan dimintai pertanggungjawabanya atas segala tindakannya di dunia maupun akhirat,” tutup Arief Rosyid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement