Advertisement
LPBI PBNU: Jika Kita Diam, Jakarta Tenggelam!
Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta menggelar diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (4/08/23). - Ist
Advertisement
JAKARTA—Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta menggelar diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (4/08/23).
BACA JUGA: Kota yang Terancam Tenggelam, Jakarta Salah Satunya
Advertisement
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Ketua Bidang Lingkungan LPBI PBNU Dr. drg. Muh Arief Rosyid Hasan, MKM, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Dr. Syarif, M.Si dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman dari PAM Jaya, Aditya dari Dinas SDA DKI Jakarta, dan Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin.
Mengenai hal ini, Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sekrusial itu, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta. “Siapa yang tutup mata pada masalah alam dan lingkungan yang ada di depan mata sama dengan menyiapkan generasi anak cucu kita untuk sengsara. Saya mengajak seluruh warga Nahdiyin agar ikut membersamai ikhtiar LPBI NU DKI, Jika Kita Diam Jakarta Akan Tenggelam! ini. Berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab land subsidence atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah,” ucap pemuda yang juga baru saja mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini.
Arief Rosyid juga menyampaikan, “Bukan hanya itu saja, Kementerian PUPR juga menyebutkan, Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun. Diprediksi pada 2050 beberapa wilayah di pesisir Jakarta diprediksi akan tenggelam di antaranya ialah: Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2.10 meter), Pluit (di bawah 4.35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1.70 meter), Marunda (di bawah 1.30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter).”
Selanjutnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan bahwa Pergub 93 ini adalah Pergub “ompong” yang harus diubah total. “Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu harus dicabut dan dikeluarkan Pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil. Apalagi, kalau yang digunakan adalah air tanah, ini sangat berbahaya untuk Jakarta,” ucap Syarif secara tegas.
Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin, bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggar:aan dan Pajak Pemanfaatan, Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan,pertanian, irigasi pertambangan, usaha perkotaan dewatering,dan untuk kepentingan lainnya,
Menurut Kamal, hal ini harus segera di revisi kembali. Jakarta bukan daerah pertambangan melainkan daerah indrustri dan usaha kota. Maka, tidak ada kompromi bagi para pelaku usaha bisnis dan industri yang berdomisili di Jakarta; semua wajib untuk berhenti memakai air tanah, ujar Kamal. “Pemda DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi persoalan Jakarta tenggelam, jangan juga mengambil hasil pajak akan tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya,” ucapnya.
Mewakili LPBI PBNU, Arief Rosyid mengapresiasi LPBI NU DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan diskusi berbobot ini. “Sebagaimana Ketum PB NU Gus Yahya mengamanahkan agar LPBI NU sebagai leading sector dalam gagsan besarnya Spiritual Ekologi, maka LPBI bertanggung jawab mengoptimalkan peran agama dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim, termasuk krisis air sebagai sumber kehidupan. Tugas manusia adalah menjaga keselarasan dan keseimbangan ekosistem secara mutlak sebab posisi manusia sebagai khalifah fil 'ardl akan dimintai pertanggungjawabanya atas segala tindakannya di dunia maupun akhirat,” tutup Arief Rosyid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA
- Murah Meriah! Bus Jogja-Parangtritis dan Baron Beroperasi
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang, Terintegrasi Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran
- Kasus Kuota Haji, Yaqut Diperiksa di RS Polri Sebelum Masuk Rutan
- Trump Klaim Perubahan Rezim Iran akan Muncul, Teheran Membantah
- Arus Balik Meningkat, Tol Cipali Ramai Lancar
Advertisement
Advertisement








