Advertisement
Vonis Bebas Hakim Agung, KPK Mengaku Punya Bukti Cukup
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap penanganan perkara suap yang menjerat Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sebelumnya Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menuai kritik dan disebut tidak teliti menyusun alat bukti.
Advertisement
"Alat bukti sudah sangat cukup. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Ali mengatakan atas pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.
"Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," kata Ali.
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar Sin$20.000.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Malam Tahun Baru, Ini Skenario Rekayasa Lalu Lintas Polda DIY
- Daya Beli Melemah, Hotel di Kota Jogja Andalkan Last Minute Booking
- Petani Gunungkidul Terima Bantuan Alsintan Rp12 Miliar
- Stok Darah Libur Nataru di Sleman Aman, PMI Terus Ajak Warga Donor
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Jawab Persoalan Demokrasi
- Tanpa Kembang Api, Plaza Ambarrukmo Hadirkan Laser Light Show
- Catat, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Tahun 2025
Advertisement
Advertisement




