Advertisement
Vonis Bebas Hakim Agung, KPK Mengaku Punya Bukti Cukup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap penanganan perkara suap yang menjerat Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sebelumnya Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menuai kritik dan disebut tidak teliti menyusun alat bukti.
Advertisement
"Alat bukti sudah sangat cukup. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Ali mengatakan atas pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori kasasi.
"Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," kata Ali.
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar Sin$20.000.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons Wamen Nezar Patria Terkait Usulan Satu Orang Satu Akun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tes Kemampuan Akademik Siswa SMA Berlaku Nasional November 2025
- Penunjukan Dofiri Bentuk Keseriusan Prabowo Melakukan Reformasi Kepolisian
- Angga Raka Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Dirinya sebagai Kepala BKP
- Dilantik Jadi Menko Polkam, Ini Pesan Prabowo untuk Djamari Chaniago
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
Advertisement
Advertisement