Advertisement
Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Ditolak Pimpinan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menolak pengunduran diri Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sudah sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, kata Ali, Brigjen Pol. Asep Guntur diputuskan tetap di lembaga antirasuah. "Artinya Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt, Deputi Penindakan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi sebagai buntut polemik yang timbul seusai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Terkait dengan polemik yang timbul seusai operasi tangkap tangan tersebut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.
"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021—2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA: Dua Pencopet di Malioboro Ditangkap
Dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus itu terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, oditurat militer, dan pengadilan militer.
Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement