Advertisement
Kemenaker Akan Mencabut Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Wakil Menteri ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuturkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan, yakni sampai 9 September 2023. Kendati demikian, apabila hasil peninjauan ulang dan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha menyetujui untuk dicabut, maka pemerintah akan mempertimbangkannya.
Advertisement
BACA JUGA : Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
"Kalau mereka [pekerja dan pengusaha] juga setuju dicabut aja, kami akan cabut. Kami akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," ujar Afriansyah saat ditemui usai pengukuhan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, Senin (31/7/2023).
Melalui Permenaker No.5/2023, pengusaha diizinkan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pemotongan gaji karyawan maksimal 25 persen. Afriansyah menegaskan bahwa beleid itu hanya berlaku untuk sektor perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut efektif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri terkait. Terutama di industri padat karya yang mengalami pelemahan permintaan dari pasar ekspor.
"Sebenarnya positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif itu pekerja yang bagaimana? Tapi kan saya bilang ini [beleid] cuma untuk lima bidang usaha, tidak menyeluruh," imbuh Afriansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang.
BACA JUGA : Ingin Punya Rumah di Jogja? Cek Layanan Tambahan BPJamsostek
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, Rabu (26/7/2023), Partai Buruh dalam aksi unjuk rasanya di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun, Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP 15 persen itu dianggap sesuai untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun akibat pemotongan upah buruh 25 persen imbas implementasi kebijakan Permenaker No.5/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Bisa Dipakai di Malaysia dan Thailand, QRIS Beri Kemudahan Wisman Bertransaksi
- Di ParagonCorp Beauty Science Fest 2023, Bisa Konslutasi dengan Ahli Kecantikan
- Kebakaran Hebat di Pasar Slogohimo Wonogiri, Camat Sebut 80 Los dan Kios Ludes
- Libur Maulid Nabi: Penumpang KAI Naik 50%, Bandung & Surabaya Tujuan Favorit
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Potorono Edu Park Dideklarasikan sebagai Destinasi Wisata Ramah Anak
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement