Advertisement
Kemenaker Akan Mencabut Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Wakil Menteri ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuturkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan, yakni sampai 9 September 2023. Kendati demikian, apabila hasil peninjauan ulang dan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha menyetujui untuk dicabut, maka pemerintah akan mempertimbangkannya.
Advertisement
BACA JUGA : Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
"Kalau mereka [pekerja dan pengusaha] juga setuju dicabut aja, kami akan cabut. Kami akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," ujar Afriansyah saat ditemui usai pengukuhan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, Senin (31/7/2023).
Melalui Permenaker No.5/2023, pengusaha diizinkan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pemotongan gaji karyawan maksimal 25 persen. Afriansyah menegaskan bahwa beleid itu hanya berlaku untuk sektor perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut efektif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri terkait. Terutama di industri padat karya yang mengalami pelemahan permintaan dari pasar ekspor.
"Sebenarnya positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif itu pekerja yang bagaimana? Tapi kan saya bilang ini [beleid] cuma untuk lima bidang usaha, tidak menyeluruh," imbuh Afriansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang.
BACA JUGA : Ingin Punya Rumah di Jogja? Cek Layanan Tambahan BPJamsostek
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, Rabu (26/7/2023), Partai Buruh dalam aksi unjuk rasanya di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun, Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP 15 persen itu dianggap sesuai untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun akibat pemotongan upah buruh 25 persen imbas implementasi kebijakan Permenaker No.5/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement