Advertisement
Kemenaker Akan Mencabut Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan
                Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Wakil Menteri ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuturkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan, yakni sampai 9 September 2023. Kendati demikian, apabila hasil peninjauan ulang dan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha menyetujui untuk dicabut, maka pemerintah akan mempertimbangkannya.
Advertisement
BACA JUGA : Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
"Kalau mereka [pekerja dan pengusaha] juga setuju dicabut aja, kami akan cabut. Kami akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," ujar Afriansyah saat ditemui usai pengukuhan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, Senin (31/7/2023).
Melalui Permenaker No.5/2023, pengusaha diizinkan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pemotongan gaji karyawan maksimal 25 persen. Afriansyah menegaskan bahwa beleid itu hanya berlaku untuk sektor perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut efektif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri terkait. Terutama di industri padat karya yang mengalami pelemahan permintaan dari pasar ekspor.
"Sebenarnya positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif itu pekerja yang bagaimana? Tapi kan saya bilang ini [beleid] cuma untuk lima bidang usaha, tidak menyeluruh," imbuh Afriansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang.
BACA JUGA : Ingin Punya Rumah di Jogja? Cek Layanan Tambahan BPJamsostek
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, Rabu (26/7/2023), Partai Buruh dalam aksi unjuk rasanya di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun, Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP 15 persen itu dianggap sesuai untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun akibat pemotongan upah buruh 25 persen imbas implementasi kebijakan Permenaker No.5/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Regulasi Pelarangan Konsumsi Daging Anjing DIY Masih di Tahap Awal
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
 - Bantul Kebut Proyek Infrastruktur Jalan, Anggaran Rp63 Miliar
 - Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
 - Kelas Menengah Pangkas Gaya Hidup Demi Kebutuhan Pokok
 - Parlemen Arab Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
 - Permintaan Pengadaan Tanah untuk RTHP Kota Jogja Capai Ratusan
 - Top Ten News Harianjogja.com pada 3 November 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
