Advertisement
Kemenaker Akan Mencabut Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Wakil Menteri ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuturkan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan, yakni sampai 9 September 2023. Kendati demikian, apabila hasil peninjauan ulang dan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha menyetujui untuk dicabut, maka pemerintah akan mempertimbangkannya.
Advertisement
BACA JUGA : Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
"Kalau mereka [pekerja dan pengusaha] juga setuju dicabut aja, kami akan cabut. Kami akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," ujar Afriansyah saat ditemui usai pengukuhan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, Senin (31/7/2023).
Melalui Permenaker No.5/2023, pengusaha diizinkan untuk menyesuaikan waktu kerja dan pemotongan gaji karyawan maksimal 25 persen. Afriansyah menegaskan bahwa beleid itu hanya berlaku untuk sektor perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut efektif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri terkait. Terutama di industri padat karya yang mengalami pelemahan permintaan dari pasar ekspor.
"Sebenarnya positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif itu pekerja yang bagaimana? Tapi kan saya bilang ini [beleid] cuma untuk lima bidang usaha, tidak menyeluruh," imbuh Afriansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang.
BACA JUGA : Ingin Punya Rumah di Jogja? Cek Layanan Tambahan BPJamsostek
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, Rabu (26/7/2023), Partai Buruh dalam aksi unjuk rasanya di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun, Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP 15 persen itu dianggap sesuai untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun akibat pemotongan upah buruh 25 persen imbas implementasi kebijakan Permenaker No.5/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement