Advertisement

Pengakuan KPK Khilaf Bisa Rusak Sistem Penegakan Hukum

Bernadheta Dian Saraswati
Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pengakuan KPK Khilaf Bisa Rusak Sistem Penegakan Hukum Gedung KPK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas. Sebelumnya ada pengakuan bahwa KPK khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Seperti diketahui, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023).

Advertisement

Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer. 

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan sikap KPK meminta maaf ini bisa merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus [Korupsi] KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," ujar koalisi dalam keterangannya, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Tidak Memilah Sampah Bisa Nggak Naik Pangkat, Bupati: Buat Contoh Masyarakat

Padahal, menurut koalisi ini KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer melalui asas lex specialis derogat lex generalis atau Undang-undang yang khusus mengenyampingkan UU yang umum. Dengan begitu, KPK dinilai tidak perlu mengakui KPK khilaf hingga meminta maaf.

"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," terang koalisi yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, dan Elsam.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Sementara itu, Tanak juga menjelaskan penanganan proses hukum terhadap Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi akan dilakukan secara koneksitas.

Menindaklanjuti kasus korupsi hingga membuat KPK khilaf dan meminta maaf ini, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas. “Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama," ujarnya.

Perbincangan persoalan KPK khilaf dan minta maaf ini terus menjadi bahasan di media sosial. Di Twitter, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan turut mengomentari masalah ini hingga menyinggung sosok pimpinan KPK saat ini, Firli bahuri. "Firli ini selain bermasalah, dia juga punya “Ilmu Ninja”, akan menghilang disaat sulit. Lalu KPK mau tangani kasus2 mudah saja? Tidak mungkin membersihkan lantai dgn sapu kotor, Pimpinan KPK skrg ini, ibarat sapu sudahlah Rusak, Kotor pula..," tulis dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi

Jogja
| Jum'at, 29 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement