Advertisement
Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Ada Hampir 200.000 Ponsel Mayoritas iPhone
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita / Dok. Kemenperin.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN dengan kerugian ratusan miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.000-an unit handphone.
Advertisement
BACA JUGA: Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Terjerat Kasus IMEI HP
“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Saya pernah dihubungi beberapa pihak yang mengajak saya untuk dalam tanda petik bermain IMEI, sekitar satu tahun yang lalu,” kata Agus dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, dia kemudian mencoba menggali informasi apakah pengusaha-pengusaha tersebut sudah memiliki akses bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki wewenang terhadap IMEI.
Hasilnya, dia menemukan bahwa Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap Central Equipment Identity Register (CEIR) bukan hanya Kemenperin saja.
Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler.
Lebih lanjut dia juga mengaku bahwa salah satu anak buahnya atau pegawai Kemenperin menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Tersangkanya sudah ada, dari pihak kantor kami [Kemenperin]. Sekarang dari empat institusi yang memiliki akses CEIR ini yang tersangka baru dari Kemenperin,” kata Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut Bareskrim Polri berhasil mengamankan 6 orang tersangka swasta berinisial P, D, E, dan B.
Selain itu Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Dirjen Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025
- BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Saat Nataru
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
- Ini Agenda Seru Sambut Tahun Baru 2026 di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
Advertisement
Advertisement



