Advertisement
Presiden Jokowi Minta Kejagung Jaga Kepercayaan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Joko Widodo meminta agar Kejaksaan Agung dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Puluhan Kapal Hingga Pesawat
Advertisement
"Kepercayaan masyarakat ini harus dipertahankan, kepercayaan masyarakat ini harus ditingkatkan, dan kepercayaan publik ini harus dipertahankan serta diperbaiki," kata Presiden RI Jokowi di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
"Saya senang trust terhadap kejaksaan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan terus meningkat," ungkap Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, salah satu lembaga survei pada bulan Agustus 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75,3 persen.
"Itu tahun 2022 bulan Agustus, sekarang pada bulan Juli 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen. Ini sangat tinggi, ini angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir, saya ingin mengucapkan selamat," kata Presiden disambut dengan tepuk tangan peserta upacara.
Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati.
"Namun, hati-hati mempertahankan. Meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang, jangan cepat berpuas diri," tegas Presiden.
Presiden meminta Kejaksaan Agung agar memiliki kinerja yang makin baik dengan kerja yang sistematis dan terlembaga melalui transformasi yang terencana yang komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.
Kejaksaan RI mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahaan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.
Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991, kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 1 Terduga Copet di Sekaten Ditangkap, Satpol PP Amankan ke Polsek Pasar Kliwon
- Sinopsis Petualangan Sherina 2, Nostalgia Sepasang Sahabat di Hutan Kalimantan
- Lupa Ambil Kunci, Perempuan Asal Sidoharjo Sragen Kehilangan Motor Anyar
- Ketua Umum Senkom Mitra Polri Diberi Gelar Kanjeng Pangeran Keraton Solo
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Polsek Gamping Tangkap Pencuri Spesialis Kos-kosan Saat Berada di SPBU
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
- Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
Advertisement
Advertisement