Presiden Jokowi Minta Kejagung Jaga Kepercayaan Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Joko Widodo meminta agar Kejaksaan Agung dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Puluhan Kapal Hingga Pesawat
Advertisement
"Kepercayaan masyarakat ini harus dipertahankan, kepercayaan masyarakat ini harus ditingkatkan, dan kepercayaan publik ini harus dipertahankan serta diperbaiki," kata Presiden RI Jokowi di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
"Saya senang trust terhadap kejaksaan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan terus meningkat," ungkap Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, salah satu lembaga survei pada bulan Agustus 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75,3 persen.
"Itu tahun 2022 bulan Agustus, sekarang pada bulan Juli 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen. Ini sangat tinggi, ini angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir, saya ingin mengucapkan selamat," kata Presiden disambut dengan tepuk tangan peserta upacara.
Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati.
"Namun, hati-hati mempertahankan. Meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang, jangan cepat berpuas diri," tegas Presiden.
Presiden meminta Kejaksaan Agung agar memiliki kinerja yang makin baik dengan kerja yang sistematis dan terlembaga melalui transformasi yang terencana yang komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.
Kejaksaan RI mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahaan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.
Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991, kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
Advertisement
Advertisement