Advertisement

Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa Sasar Pekerja Informal di 392 Kalurahan di DIY

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa Sasar Pekerja Informal di 392 Kalurahan di DIY Peluncuran Kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa, BPJS Ketenagakerjaan" di Balkondes Tebing Breksi, Sleman, Jumat (21/7 - 2023). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menggarap sektor pekerja bukan penerima upah. Sebagian besar mereka berada di ekosistem desa.

Kepala BPJS Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menjelaskan dari jumlah angkatan kerja sebanyak 1,6 juta di DIY yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 500.000 orang atau 30%. Baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkot: Warga Jogja Lebih Suka Kerja Informal

"Masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa bertujuan untuk mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat di perdesaan, karena sebagian besar masyarakat ada di perdesaan," katanya usai peluncuran Kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa, BPJS Ketenagakerjaan" di Balkondes Tebing Breksi, Sleman, Jumat (21/7/2023).

Pemerintah memberi amanah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Menurutnya, masyarakat desa banyak yang belum paham maka BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk mengampanyekan. Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar 392 kalurahan di DIY.

"Harapannya, masyarakat semakin memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan pasti ada risikonya sehingga perlu dilindungi dengan JKK dan JKM. Sekaligus persiapkan diri di hari tua melalui JHT dan JP," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengimbau para pekerja informal memanfaatkan program pemerintah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aria menjelaskan, perluasan kemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang dan khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Gubernur DIY sudah menginstruksikan melalui Peraturan Gubernur No.99/2021.

"Pergub tersebut mengatur terkait optimalisasi kemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja karena manfaatnya sangat besar," ujar Aria.

Dijelaskan, semula program BPJS Ketenagakerjaan banyak diorientasikan kepada pekerja formal, kemudian didorong untuk menyasar ke pesertaan pekerja informal, khususnya bagi para pekerja rentan dan pekerja yang memiliki risiko kerja yang tinggi.

"Pekerja rentan itu salah satunya adalah pekerja yang di dalam kehidupannya itu khususnya secara perekonomian masih masuk di ambang batas kemiskinan," ujar Aria.

Diharapkan, kata Aria, ketika terjadi kecelakaan kerja sampai dengan kematian ataupun pekerja tidak produktif lagi, maka program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi bantalan agar anggota keluarga ataupun yang ditanggung nantinya tidak berada di garis kemiskinan.

Menurutnya, kemanfaatan itu sangat baik dengan iuran yang relatif, kecil tetapi kemanfaatannya demikian banyak. Ia mendorong pekerja informal semua bisa memanfaatkan program pemerintah ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Program perlindungan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan ini salah satunya adalah menjamin bahwa semua anak ya anak-anak nanti bisa dijamin pendidikannya sampai dengan sarjana," ujar Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement