Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ibadah haji oleh jemaah haji - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan tambahan air zamzam untuk jemaah haji Indonesia sedang dalam proses pengiriman ke Tanah Air.
"Sekedar informasi juga, kami di Kemenag sudah memproses pembelian zamzam secara resmi dari e-hajj, dan itu juga sudah merupakan hasil dari komunikasi kami dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi," ujar Hilman, Jumat.
Sebelumnya, jemaah dan petugas haji Indonesia tahun ini akan mendapat jatah tambahan air zamzam sebanyak lima liter. Selama ini, mereka hanya mendapat lima liter yang diterima saat tiba di Tanah Air.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Haryanto mengatakan air zamzam tambahan tersebut akan dikirim ke 13 embarkasi di seluruh Indonesia. Untuk pengambilannya menunggu informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di masing-masing daerah.
BACA JUGA: 250 Jemaah Haji Kulonprogo Diminta Semakin Peduli Sesama
Akan tetapi secara teknis, jemaah atau keluarga peserta ibadah haji bisa mengambil di embarkasi dengan membawa paspor jamaah bersangkutan. "Soal pengambilan air zamzam, akan ada informasi lebih lanjut dari Kanwil Kemenag," kata Haryanto.
Sementara itu, petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah bahwa otoritas penerbangan menetapkan batas maksimal berat koper bagasi hanya 32 kg. "Karena itu, dua hari jelang kepulangan PPIH melakukan penimbangan koper bagasi di hotel masing-masing jamaah," kata Juru Bicara PPIH, Pusat Akhmad Fauzin.
Selain melakukan penimbangan koper, PPIH terus mengimbau jamaah agar tidak membawa barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, termasuk air zamzam yang dikemas dalam botol. "Pihak otoritas penerbangan akan membongkar koper tersebut bila ditemukan barang bawaan yang dilarang dibawa jamaah selama penerbangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Menkeu Purbaya menilai pelemahan IHSG dan rupiah hanya sentimen jangka pendek karena fundamental ekonomi Indonesia masih kuat.
KPK memanggil Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, namun pemeriksaan ditunda.
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
OIKN menegaskan pembangunan IKN Nusantara tetap berjalan meski MK menyatakan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
Kemensos menjaring ratusan anak jalanan di Jabodetabek untuk mengikuti program Sekolah Rakyat gratis milik pemerintah.