Terkait Pembakaran Alquran di Swedia, Menlu Retno: Indonesia Kutuk Keras
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran Alquran di Swedia. Aksi pembakaran Alquran tersebut bentuk Islamofobia, dan sebuah provokasi yang sangat menghina umat Islam.
"Indonesia mengutuk keras pembakaran Alquran di beberapa negara, termasuk di Swedia. Provokasi ini sangat menghina umat Islam di seluruh dunia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, dalam keterangan di video yang dirilis resmi dari Kementerian Luar Negeri RI, pada Rabu (12/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Aksi Bela Alquran di Tugu Jogja Diawali Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Menurutnya, pembakaran Alquran itu tidak bisa menjadi alasan untuk kebebasan berekspresi. Menlu Retno menegaskan kepada semua pihak untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi.
"Anda tidak bisa bersembunyi di balik kebebasan berekspresi. Semua orang yang waras tahu ini tidak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah ekspresi Islamofobia dan ujaran kebencian terhadap Islam, agama damai. Jadi berhentilah menyalahgunakan kebebasan berekspresi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mendesak Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan otoritas lainnya untuk tidak tinggal diam.
Dia menyinggung pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melarang advokasi hukum atas kebencian agama.
"Pasal 20 ICCPR mewajibkan negara untuk melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Kami mendesak respons yang memadai dari Dewan HAM dan pemegang mandat lainnya," tambahnya.
Selanjutnya, Menlu RI menyatakan bahwa untuk persoalan tersebut diam bukan emas, dan kebebasan berekspresi bukan untuk mendiskriminasi.
"Dalam hal ini, diam bukanlah emas. Diam berarti keterlibatan. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement