Advertisement
Tolak UU Kesehatan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran di DPR 20 Juli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh menolak Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR. Terkait dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana melakukan aksi demonstrasi dengan mengerahkan ribuan buruh ke DPR pada 20 Juli 2023.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai ada beberapa poin yang merugikan buruh dan rakyat di UU Omnibus Law Kesehatan.
Advertisement
Pertama, UU Jaminan Sosial yang bersifat lex specialis menjadi lex generalis dikerangkeng dalam UU Kesehatan. Sehingga, menurut Said Iqbal, dampaknya arsitek kesehatan dan jaminan sosial nasional akan porak-poranda.
Kedua, perubahan mandatory spending jadi money follow program, mengabaikan konstitusi. Dampaknya masyarakat akan dirugikan dengan dikurangi anggaran kesehatan sehingga masyarakat akan ada iuran tambahan (out of pocket) dan fasilitas kesehatan bisa makin buruk khususnya di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T).
"Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya partisipasi publik yang bermakna, merujuk putusan MK No 91/PUUXVII/2020, terkait hak untuk didengar (right to be heard) dan hak untuk di pertimbangkan [right to be considered]," kata Said Iqbal, Rabu (12/7/2023).
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
Hal lain yang menjadi permasalahan kaum buruh adalah, Dewan Pengawas unsur pekerja dan pemberi kerja dikurangi dari dua menjadi satu, sedangkan wakil kementerian bertambah dari dua menjadi empat. Dampaknya, kata Said, bakal mengurangi independensi Dewas karena akan diintervensi oleh birokrasi.
"Sektor kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan. Di sisi lain profesi nakes yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan dieksploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya/melindunginya," ujar Said.
Selain itu, dia menilai status BPJS sebagai badan hukum publik direduksi di mana BPJS bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri terkait, sehingga ada resiko tata kelola BPJS akan terganggu dan rawan diintervensi oleh kementerian.
Terkait dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana melakukan aksi demo ke DPR RI pada 20 Juli 2023 dengan tuntutan meminta agar UU Kesehatan dicabut. "Langkah lain yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegas Said Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).
Padahal, pengesahan UU Kesehatan mendapatkan banyak penolakan dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Sumber Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement