Advertisement
Pansus BLBI DPD Usul agar Anak-Cucu Pengemplang BLBI Diblacklist, Setuju?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI. Pasalnya, mereka dinilai tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Sanksi berat ini diperlukan agar memberikan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut. Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus BLBI Belum Tuntas, HMS Turun ke Jalan
“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus diblacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kami sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Mahfud MD, melalui keterangan persnya, Rabu (12/7/2023).
Turut hadir dalam RDP ini adalah Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan) , Fahira Idris (Prov. DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya (Prov. Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.
Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI. Hal itu dinilai penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.
Menurut Bustami, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti. Oleh karena, kata Bustami, maka DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan. Termasuk dengan para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya untuk menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI.
BACA JUGA: LPEKN Berharap Pansus BLBI DPD RI Tak Masuk Angin
Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30,47 triliun per 31 Desember 2022. Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38,90 triliun dan USD 4,54 miliar.
“Mengingat bahwa penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun 2023 maka Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir,” jelasnya.
"Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ujar Bustami yang juga Senator asal Lampung ini.
Di tempat yang sama, anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris mendukung agar Satgas BLBI ini dapat diperpanjang masa tugasnya agar dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI. “Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI, dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini,” imbuhnya.
Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus lainnya yang merupakan Senator NTB, Evi Apita Maya juga ingin agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI ini dapat segera terselesaikan melalui Satgas BLBI. “Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.
BACA JUGA: Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
Sementara itu anggota Pansus dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dipertahankan.
“Sebabm rakyat ini menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI untuk bisa mengembalikan uang negara sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.
Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara. "Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Kepatuhan PPTS Dibutuhkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
- Arsenal Vs Atletico Madrid, The Gunners Mengamuk di Liga Champions
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja, Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul
- Villarreal Vs Manchester City, Skor 0-2, The Citizens Naik Peringkat
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- PSG Lumpuhkan Bayer Leverkusen, Skor 7-2, di Liga Champions
Advertisement
Advertisement