Advertisement

Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 09 Juni 2023 - 23:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset/aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD mengingatkan pemerintah untuk memperkuat taringnya agar para obligor segera membayar utangnya.

“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin melalui keterangan persnya, Jumat (9/6/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Satgas BLBI Diminta Hati-hati Umumkan Nilai Aset BLBI yang Disita

Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim) dan Amaliah (Sumsel).

Bustami mengingatkan, skandal BLBI tersebut merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itulah, wajib hukumnya bagi para obligor untuk membayar utangnya. Apalagi, kasus tersebut sudah bergulir selama 25 tahun (1988-2023). "Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, maka negara tidak adil terhadap rakyatnya. Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.

Bustami menegaskan, praktik curang 'obligor' BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini. Skandal ini memberatkan keuangan negara lantaran sampai detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini.

Menurut Bustmi, setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan, negara seolah tak berdaya karena prosesnya selalu tak maksimal. Selain itu, sebagian obligor BLBI lari ke negeri jiran. “Jadi, para elit--baik eksekutif maupun politik, tak pernah tuntas menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah. “Itu kan adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, mereka harus bayar utagnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Aset BLBI Senilai Rp185 T Dihibahkan ke Polri, BIN, hingga BNN

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengatakan skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit. Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.

Hardjuno mengatakan fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak. Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan. Namun faktanya, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap. “Saya kira, skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.

Hardjuno mengatakan pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi. Namun ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dia meminta negara tidak boleh kalah dengan para penilep uang pajak rakyat ini. "Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement