Advertisement
PB IDI Siap Ajukan Juducial Review UU Kesehatan ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Kesehatan. IDI menilai, terdapat sejumlah poin krusial yang terdapat dalam UU tersebut untuk kembali diperdebatkan.
Salah satunya adalah penghapusan mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021 yaitu menganjurkan minimal 20 persen dari APBN.
Advertisement
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan uoata hukum melalui judicial review melalui MK,” ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi saat dihubungi JIBI, Rabu (12/7/2023).
selain itu, dia mengatakan asosiasi juga terus melakukan cawe-cawe kepada masyarakat agar makin peduli dengan dampak yang dihasilkan melalui disahkannya UU Kesehatan.
“Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya bisa mencerminakn kepentingan kesehatan rakyat, kami akan selalu bersama rakyat untuk perbaikan di sektor kesehatan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI
Adib pun mengamini bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023) merupakan sejarah kelam di dunia medis.
Dia menilai bahwa secara prosedural pengesahan Undang-undang itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi dan aspirasi kelompok, termasuk profesi kesehatan.
“Transparansi yang tidak dilakukan. Bahkan sampai saat ini pun kita belum pernah mendapat rilis resmi RUU Final yang kemudian disahkan jadi UU. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang ini menujukkan kecatatan formil hukum dalam pembuatan UU,”
Kedua, dari sisi produk politik, lanjutnya, UU kesehatan yang dari sebuah rancangan sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omnibus law yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan, merupakan proses yang luar biasa instan.
“Kami melihat ketergesa-gesaan yang menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan lain? kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” pungkas Adib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Menikah Siri, PNS Gunungkidul Dilaporkan Istri Sah ke Bupati
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Sebagai Saksi
- Seribu Penari Topeng Ireng Temanggung Beraksi di Lapangan Petarangan
- Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
- Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
- Prediksi Persib Bandung vs Selangor Malaysia Malam Ini: Pemain, H2H
- Meriahkan 16 Tahun Perjalanan, ZAP Fest 2025 Sapa Kota Yogyakarta
- BGN Tutup 122 SPPG karena Melanggar SOP
Advertisement
Advertisement