Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Masuk Blok Kekuatan Dunia
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
UU Kesehatan Disahkan, PB IDI Siap Ajukan Juducial Review ke MK. Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA–Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Kesehatan. IDI menilai, terdapat sejumlah poin krusial yang terdapat dalam UU tersebut untuk kembali diperdebatkan.
Salah satunya adalah penghapusan mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021 yaitu menganjurkan minimal 20 persen dari APBN.
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan uoata hukum melalui judicial review melalui MK,” ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi saat dihubungi JIBI, Rabu (12/7/2023).
selain itu, dia mengatakan asosiasi juga terus melakukan cawe-cawe kepada masyarakat agar makin peduli dengan dampak yang dihasilkan melalui disahkannya UU Kesehatan.
“Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya bisa mencerminakn kepentingan kesehatan rakyat, kami akan selalu bersama rakyat untuk perbaikan di sektor kesehatan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dana Wajib Kesehatan Hilang dari UU Kesehatan, Ini Komentar IDI
Adib pun mengamini bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023) merupakan sejarah kelam di dunia medis.
Dia menilai bahwa secara prosedural pengesahan Undang-undang itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi dan aspirasi kelompok, termasuk profesi kesehatan.
“Transparansi yang tidak dilakukan. Bahkan sampai saat ini pun kita belum pernah mendapat rilis resmi RUU Final yang kemudian disahkan jadi UU. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang ini menujukkan kecatatan formil hukum dalam pembuatan UU,”
Kedua, dari sisi produk politik, lanjutnya, UU kesehatan yang dari sebuah rancangan sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omnibus law yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan, merupakan proses yang luar biasa instan.
“Kami melihat ketergesa-gesaan yang menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan lain? kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” pungkas Adib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
Ledakan di kantor polisi Kota Kabal, Swat, Pakistan menewaskan 14 orang. Aparat menyelidiki pelaku di tengah meningkatnya kekerasan di wilayah itu.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut Satgas Pangan menetapkan 39 tersangka dari 38 kasus dugaan penyimpangan perberasan.
Pakuwon membongkar pagar Mal Kota Kasablanka setelah pemerintah menilai ekonomi dan kondisi keamanan nasional tetap kondusif.
111 penyintas KM Mutiara Sentosa II tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berikut kondisi korban dan update terbaru proses evakuasi.
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.