Advertisement
Jadi Supermarket Bencana, Indonesia Kembangkan Strategi Pendanaan Penanggulangan Bencana
Diskusi Disaster Risk Financing & Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia di Hotel Marriot Jogja, Senin (10/7 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai pentingnya strategi pebiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) di Indonesia. Hal itu bertujuan, salah satunya, agar recovery penanggulangan bencana tidak menyedot banyak anggaran negara.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono, menjelaskan bagaimana peristiwa gempa magnitudo 6,4 yang terjadi 10 hari lalu di Jogja. Gempa yang terjadi di 86 kilometer barat daya Bantul itu mengakibatkan sekitar 137 rumah dan 35 fasilitas umum rusak.
Advertisement
Kerusakan tersebut, kata Parjiono, lebih ringan dibandingkan gempa Jogja yang terjadi pada 2006 silam di mana saat itu kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp29 triliun. Pada saat itu Indonesia belum memiliki strategi kebijakan untuk pembiayaan dan asuransi risiko bencana. Kerugian yang ditransfer ke sektor asuransi hanya senilai kurang lebih Rp300 miliar atau hanya 1% dari total kerugian.
BACA JUGA: Asuransi Bencana di Jogja Masih Minim
"Hampir semua rehabilitasi dan rekonstruksi dampak gempa harus ditanggung oleh APBN [anggaran pendapatan belanja negara] atau APBD [anggaran pendapatan belanja daerah],” ujarnya dalam Diskusi Disaster Risk Financing & Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia di Jogja, Senin (10/7/2023).
Dia menambahkan, serangkaian bencana berskala besar masih terus terjadi di Indonesia 12 tahun kemudian. Di antaranya gempa dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, gempa di Lombok, serta tsunami yang ada di Selat Sunda pada tahun 2018. Secara keseluruhan pada tahun yang sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terjadi lebih dari 2.500 bencana.
Hal itu menyebabkan lebih dari 3.300 orang meninggal, 10 juta orang mengungsi, 300.000 unit rumah rusak rusak, dengan kerugian ditaksir Rp100 triliun. "Rentetan bencana yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi tentunya memicu pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan strategi dan menyusun strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana pada tahun 2018,” ujarnya.
Parjiono menjelaskan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Juga membangun resiliensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia. Dia berharap melalui strategi ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan yang baru di luar APBN.
Selain itu, lanjutnya, sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi. "Strategi penanggulangan bencana ini telah juga mendapat pengakuan dari berbagai organisasi internasional. Sebagai pencapaian yang signifikan dalam rangka memperkuat pendanaan risiko bencana," ujarnya.
Menurut Parjiono, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang telah memiliki strategi nasional mengenai itu. Salah satu instrumen utama dalam strategi tersebut adalah pooling fund bencana (PFB), sebuah skema mengumpulkan, mengembangkan, dan menyalurkan dana dalam penanggulangan bencana.
Dana ini juga bersifat fleksibel, responsif, berkelanjutan, serta lengkap dari APBN atau budget sebagai sumber pembiayaan bencana yang memadai dan dapat diandalkan dalam jangka panjang. “Konsep desain dan manfaat di PFB ini akan dibahas dan diskusikan secara detil rinci di seminar tersebut,” kata Parjiono.
Mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso mengatakan pembahasan terkait asuransi kebencanaan merupakan hal baru di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan karena predikat Indonesia sebagai 'supermarket bencana' dengan posisi berada di ring of fire.
Pemda DIY, lanjut Wiyos, mengaku siap mengikuti program asuransi kebencanaan apabila nantinya ada perusahaan yang memiliki produk pembiayaan bencana. "DIY siap untuk ikut asuransi tersebut. Karena memang untuk bangunan milik Pemda sudah ada klausul kebakaran atau huru-hara tapi belum untuk kebencanaan. Cuma apakah saat ini ada asuransi yang berani melakukan itu?," tanya dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Program Bule Mengajar Jogja Dihidupkan Lagi, Tarik Pelajar Asing
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







