Moto3 Jepang: Veda Ega Pratama Amankan Posisi 8 saat Latihan di Motegi
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Mahfud MD - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, MALANG—Upaya-upaya untuk menghalangi penyidikan, khususnya terkait dengan kasus tindak pidana korupsi harus dihentikan, jika tidak bakal dapat hukuman berat.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023) malam, Mahfud mengatakan upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Saya juga meminta, agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi dari pihak kuasa hukum adalah keberadaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada 2018 lalu.
Menurutnya, saat itu, akibat upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat [yang turut menghalang-halangi penyidikan]," katanya.
Ia menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe tersebut, dirinya tidak merasa heran karena Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," ujarnya pula.
BACA JUGA: Piala Dunia Basket 2023, Indonesia Berkomitmen Menjadi Tuan Rumah
Menteri kelahiran Sampang itu, juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset-aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," katanya lagi.
Logam Mulia
Sebelumnya, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis Property of MR. Lukas Enembe. Sementara pada sisi lainnya, terdapat ukiran pulau Papua dengan tulisan Moy Papua.
Sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam kasus korupsi tersebut, antara lain adalah uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp144,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Timnas Indonesia U-17 bermain 1-1 melawan Bahrain dalam uji coba di Bahrain. Garuda Asia bersiap menghadapi Kualifikasi Piala Asia U-17 2027.
Thomas Tuchel mengungkap kondisi pemain Man City di Timnas Inggris setelah klub dinyatakan bersalah melanggar aturan finansial Premier League.
Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang 2026, Jorge Martin merebut pole setelah mengalahkan Marc Marquez di Q2 MotoGP Motegi.
Ancaman seluler makin tertarget di Asia Pasifik. Kaspersky mencatat 15.163 deteksi di Indonesia pada Q1 2026.
Head to head Indonesia vs Thailand jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda terakhir menang pada 2016 dan tanpa kemenangan dalam 6 laga berikutnya.