Habiburokhman Sebut Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dan meminta RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mahfud MD - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, MALANG—Upaya-upaya untuk menghalangi penyidikan, khususnya terkait dengan kasus tindak pidana korupsi harus dihentikan, jika tidak bakal dapat hukuman berat.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023) malam, Mahfud mengatakan upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Saya juga meminta, agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi dari pihak kuasa hukum adalah keberadaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada 2018 lalu.
Menurutnya, saat itu, akibat upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat [yang turut menghalang-halangi penyidikan]," katanya.
Ia menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe tersebut, dirinya tidak merasa heran karena Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," ujarnya pula.
BACA JUGA: Piala Dunia Basket 2023, Indonesia Berkomitmen Menjadi Tuan Rumah
Menteri kelahiran Sampang itu, juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset-aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," katanya lagi.
Logam Mulia
Sebelumnya, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis Property of MR. Lukas Enembe. Sementara pada sisi lainnya, terdapat ukiran pulau Papua dengan tulisan Moy Papua.
Sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam kasus korupsi tersebut, antara lain adalah uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp144,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dan meminta RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Hujan tipis mulai turun di Bantul setelah kemarau panjang. Pajangan belum hujan sejak Juni dan warga masih menghadapi persoalan air bersih.
Hearts2Hearts batal tampil di ITA 2026 dan fansign Jakarta ditunda akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mengganggu penerbangan.
Anak Krakatau erupsi 25 jam. Indonesia memiliki 101 gunung api Holosen dan 71 aktif sejak 1800, terbanyak di dunia untuk kategori tersebut.
Abu vulkanik dapat mencemari makanan dan air serta berdampak pada kesehatan. Kenali risiko dan cara mengurangi paparannya.
Banhubda Kepri memperkuat literasi wawasan kebangsaan dan kecakapan digital masyarakat Kepri di Jogja.