Apindo Buka Peluang UMKM Masuk Rantai Nilai Usaha Lewat Kolaborasi
APINDO memperkuat ekosistem UMKM Jogja melalui kolaborasi dunia usaha, pemerintah, dan pelaku UMKM untuk membuka akses pasar
Mahfud MD - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, MALANG—Upaya-upaya untuk menghalangi penyidikan, khususnya terkait dengan kasus tindak pidana korupsi harus dihentikan, jika tidak bakal dapat hukuman berat.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023) malam, Mahfud mengatakan upaya menghalangi proses penyidikan itu, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Saya juga meminta, agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi dari pihak kuasa hukum adalah keberadaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada 2018 lalu.
Menurutnya, saat itu, akibat upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat [yang turut menghalang-halangi penyidikan]," katanya.
Ia menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe tersebut, dirinya tidak merasa heran karena Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," ujarnya pula.
BACA JUGA: Piala Dunia Basket 2023, Indonesia Berkomitmen Menjadi Tuan Rumah
Menteri kelahiran Sampang itu, juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset-aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," katanya lagi.
Logam Mulia
Sebelumnya, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis Property of MR. Lukas Enembe. Sementara pada sisi lainnya, terdapat ukiran pulau Papua dengan tulisan Moy Papua.
Sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam kasus korupsi tersebut, antara lain adalah uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp144,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
APINDO memperkuat ekosistem UMKM Jogja melalui kolaborasi dunia usaha, pemerintah, dan pelaku UMKM untuk membuka akses pasar
JPU mengungkap temuan 74 kg emas dan 2,67 juta dolar AS dalam dakwaan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Manajer KDMP mengeluhkan ketidakjelasan kerja, penempatan jauh dari domisili, hingga mekanisme relokasi setelah menerima PKWT.
Mark Zuckerberg mengaku tak memiliki gelar sarjana saat dicecar soal dasar menilai risiko beauty filter Instagram terhadap pengguna muda.
Telkomsel dan ITNY berkolaborasi mengembangkan talenta digital mahasiswa melalui magang, guest lecturer, dan berbagai program edukasi digital.
Triumph Bonneville T40 dan T40 Black hadir dengan mesin 400 cc, desain klasik, serta fitur modern. Harga baru diumumkan pada awal 2027.