Advertisement
Tersangka Korporasi Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah 3 Kantor di Medan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari - April 2022.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa untuk penggeledahan, pihaknya melakukan geledah terhadap tiga tempat di Kota Medan, Sumatra Utara.
Advertisement
BACA JUGA: Sinar Mas-Harian Jogja Gelar Bazar Migor Murah di Panggungharjo, Antrean Warga Mengular
Ketiga tempat tersebut yaitu, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Lalu Kantor Musim Mas (Musim Mas Grup) yang berada di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Ketiga, kantor PT Permata Hijau Grup (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan,” kata Ketut dalam keteranganya, Sabtu (8/7/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, Ketut menyebut bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milir ketiga grup tersebut.
Untuk PT Wilmar Nabati Indonesia, Kejagung melakukan penyitaan berupa tanah dengan total 625 bidang seluas43,32 hektare. Kemudian, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap 277 bidang bidang seluas 14.620,48 hektare milik Musim Mas Grup.
Penyitaan terbanyak terjadi pada Permata Hijau Grup, dimana penyidik Kejagung berhasil menyita tanah dan juga uang dari kantor Permata Hijau.
Total terdapat 70 bidang tanah dengan luas 23,7 hektare. Selain tanah, Ketut menyebut bahwa pihaknya juga uang tunai senilai Rp385,3 juta.
Tidak hanya rupiah, pihak Kejagung juga mengamankan beberapa mata uang asing yaitu dalam pecahan dolar senilai US$435.200, dalam pecahan ringgit senilai 52.000 ringgit, dan dalam pecahan mata uang Singapura senilai 250.450 dolar Singapura.
BACA JUGA: Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Migor Premium, Kenapa?
“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” ujar Ketut.
Seperti yang diketahui, Kejagung tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Ketut menjelaskan bahwa terkait dengan kerugian yang terdapat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung mencapai Rp6,47 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tarik Ulur Batas Usia Capres-Cawapres, Bola Panas Masih Dipegang MK
- KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan Maut di Simpang Exit Tol Bawen Semarang
- Kabar Baik! Presiden Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
- Akses Literasi Dipermudah, Pengunjung Perpustakaan Surabaya 52.000 Orang/Bulan
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Jelang Diserahkan ke Masyarakat, Eko Suwanto Bersama Kepala Pelaksana BPBD DIY Cek Kelengkapan Alat Penanggulangan Bencana
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jawa Timur
- Virus Nipah Mengancam, Kemenkes Keluarkan Peringatan Kewaspadaan
- Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
Advertisement
Advertisement